IBX – Jakarta. Di tengah strategi agresif pemerintah mengguyur likuiditas perbankan senilai Rp200 triliun, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Kinerja penerimaan baru mencapai Rp990,01 triliun atau sekitar 47,6% dari outlook APBN tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun. Artinya, dalam sisa waktu lima bulan, pemerintah masih harus mengumpulkan lebih dari Rp1.086 triliun agar target bisa tercapai. Hal ini dapat mempotensikan adanya shortfall.
Kinerja ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama dalam beberapa tahun terakhir. Pada Juli 2024, realisasi pajak sudah mencapai 52,56% dari target. Sementara pada Juli 2023 dan 2022, angkanya bahkan jauh lebih tinggi, masing-masing 64,56% dan 69,26%. Secara historis, realisasi di atas 50% pada pertengahan tahun menjadi semacam “ambang normal”, yang kini tak tercapai pada 2025.
Dari sisi pertumbuhan, penerimaan pajak juga masih terkontraksi. Per Juli 2025, penerimaan turun 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski penurunan ini lebih ringan ketimbang kontraksi 5,75% pada Juli 2024, tren pelemahan tetap menjadi sinyal peringatan.
Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi empat komponen utama yang menjadi penyumbang utama dari tren stagnasi ini. Pertama, PPh Badan sebesar Rp174,47 triliun, baru mencapai 47,2% dari target dan mencatatkan penurunan tahunan sebesar 9,1%. Kedua, PPh Orang Pribadi justru tumbuh positif 37,7% menjadi Rp14,98 triliun, hampir mendekati target tahunan. Ketiga, penerimaan dari PPN dan PPnBM mengalami penurunan paling dalam, mencapai -12,8% year-on-year, dengan capaian Rp350,62 triliun atau hanya 37,1% dari target. Keempat, PBB mencatatkan kenaikan tajam 129,7% menjadi Rp12,53 triliun, tetapi kontribusinya terhadap total masih terbatas.
Menghadapi kenyataan ini, Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi, tetap menunjukkan sikap optimistis. Ia meyakini bahwa stimulus likuiditas perbankan yang telah ia rencanakan berupa penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank utama, dapat mendorong sektor riil dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal IV/2025.
Menurut Purbaya, apabila ekonomi pulih pada akhir tahun maka penerimaan pajak juga akan membaik. Ia bahkan memperkirakan bahwa pada bulan Oktober hingga Desember, tren akan “berbalik arah” dan seluruh pos penerimaan, termasuk PPnBM, akan kembali mendekati target.
Sebagai cadangan fiskal, pemerintah masih mengandalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersisa sekitar Rp457,5 triliun dari tahun sebelumnya. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mendanai berbagai program meskipun target pajak belum tercapai. Namun, data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan bahwa posisi SAL terus menurun: dari Rp459,5 triliun pada 2023 menjadi Rp457,54 triliun pada 2024. Penyerapan Rp200 triliun dari SAL untuk menstimulasi ekonomi juga membuat bantalan fiskal makin tipis.
Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa risiko shortfall penerimaan pajak tahun ini sangat nyata. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memproyeksikan bahwa realisasi penerimaan mungkin hanya mencapai 90% dari target, lebih rendah dari outlook sebelumnya yang dipatok 94%. Ia menilai bahwa jika pertumbuhan ekonomi benar-benar bisa mencapai 6% seperti klaim Menteri Purbaya, seharusnya penerimaan pajak akan otomatis mengikuti. Dengan kata lain, optimalisasi penerimaan tidak seharusnya mengandalkan tekanan ekstra dari otoritas pajak seperti penerbitan SP2DK.
Dalam situasi fiskal yang semakin ketat, upaya menjaga stabilitas APBN tanpa menekan dunia usaha menjadi ujian penting bagi pemerintah saat ini. Di satu sisi, ada kebutuhan memperkuat pendapatan negara. Di sisi lain, insentif dan stimulus tetap dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Realisasi penerimaan hingga akhir tahun akan menjadi penentu apakah strategi fiskal jor-joran ini berbuah hasil atau justru menambah tekanan baru ke depan.
Sumber: Shortfall Pajak Berisiko Melebar Saat Bantalan Fiskal Semakin Tipis


