Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Modus Manipulasi Ekspor CPO Terbongkar: Negara Berpotensi Rugi Triliunan

IBX – Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkap praktik kecurangan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Temuan ini berawal dari operasi gabungan antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta Satgassus Polri.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 87 kontainer yang diduga mencoba menghindari kewajiban perpajakan. Kontainer-kontainer itu dilaporkan berisi fatty matter, yaitu produk yang tidak dikenakan bea keluar dan juga tidak termasuk komoditas yang terkena larangan atau pembatasan ekspor (lartas). Namun setelah diperiksa, ternyata isinya adalah CPO, produk dengan nilai jual lebih tinggi dan dikenakan bea keluar.

Bimo menjelaskan bahwa indikasi awal kecurangan ini didapat dari laporan Satgasus Optimasi Penerimaan Negara (OPN) Polri. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memberikan informasi mengenai pola serupa dalam ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) yang ternyata berisi CPO.

“Informasi ini menjadi dasar awal bagi DJP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Ada ketidaksesuaian antara fisik barang dan dokumen ekspor yang dilaporkan perusahaan,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, praktik manipulasi jenis barang ekspor ini sebenarnya bukan hal baru. Perusahaan sengaja mengubah atau merendahkan nilai jual barang agar beban pajak dan bea keluar menjadi lebih kecil. Dengan mendeklarasikan CPO sebagai fatty matter atau POME, nilai transaksi menjadi jauh lebih rendah sehingga berdampak pada angka pelaporan pajak yang tidak sesuai.

“Ketika nilai jual diturunkan, otomatis penghasilan yang dilaporkan juga lebih kecil. Dari situ, pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan berkurang,” jelasnya.

DJP mencatat bahwa sepanjang 2021 hingga 2025, terdapat setidaknya 257 perusahaan yang tercatat melakukan ekspor POME. Dengan adanya temuan ini, DJP dan Satgassus Polri akan melakukan penyisiran lebih intensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

“Kasus PT MMS ini hanya satu contoh. Dari pembangunan kasus selama empat tahun terakhir, ada ratusan perusahaan yang patut didalami,” tegas Bimo.

Sumber: Bos DJP Bongkar Modus Eksportir CPO Nakal Kelabui Pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »