IBX – Jakarta. Rencana penerapan pajak karbon di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kebijakan ini masih tertahan meski sudah diamanatkan undang-undang sejak 2021. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara tegas memerintahkan pemerintah menyiapkan aturan teknis pajak karbon, namun hingga kini implementasinya belum juga berjalan.
BPK menelusuri sumber masalahnya dan menemukan bahwa kunci yang hilang ada pada Peta Jalan Pajak Karbon (carbon tax roadmap). Dokumen ini seharusnya menjadi fondasi penyusunan aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan, baik terkait tarif maupun tata cara pengenaan pajak karbon. Tanpa peta jalan tersebut, regulasi turunan tidak memiliki pijakan yang jelas untuk diterapkan.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab menyusun peta jalan tersebut, mengakui masih mematangkan kerangka konseptual dan naskah akademis pendukung. Artinya, setelah hampir empat tahun UU HPP disahkan, kebijakan pajak karbon masih berada di tahap perumusan awal dan belum memiliki tenggat penyelesaian yang pasti.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak karbon bukan ditujukan sebagai sumber penerimaan negara dalam jangka pendek. Fokus utamanya adalah sebagai instrumen pengendalian emisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip pencemar membayar serta komitmen penurunan emisi nasional. Karena itu, kesiapan pelaku usaha dan dampak kebijakan menjadi pertimbangan utama sebelum pajak ini benar-benar diberlakukan.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah kendala yang membuat kebijakan ini belum bisa dijalankan. Kondisi ekonomi global yang masih rapuh menjadi salah satu faktor, terutama karena tekanan inflasi akibat harga energi dan pangan yang tinggi. Selain itu, penerapan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya produksi listrik, yang pada akhirnya dapat membebani anggaran negara melalui subsidi dan kompensasi energi.
Masalah lainnya muncul dari sisi perencanaan iklim nasional. Dokumen E-NDC terbaru Indonesia belum secara eksplisit memasukkan carbon pricing sebagai strategi penurunan emisi. Hal ini membuat pajak karbon belum sepenuhnya terintegrasi dengan peta kebijakan iklim nasional. Di luar itu, pemerintah juga harus memastikan sinkronisasi pajak karbon dengan pengembangan pasar karbon, kesiapan sektor usaha, serta kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Temuan BPK ini menunjukkan bahwa tantangan pajak karbon di Indonesia bukan semata persoalan teknis, tetapi juga soal kesiapan kebijakan dan arah strategis. Selama peta jalan belum rampung, pajak karbon tampaknya masih akan menjadi wacana yang tertunda, meski urgensinya semakin menguat di tengah tekanan transisi energi dan komitmen iklim global.
Sumber: BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?


