IBX – Jakarta. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa sumber dana beasiswa LPDP adalah APBN, di mana kontribusi pajak cukup besar dalam hal ini. LPDP sendiri adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan.
Perlakuan pajak kepada penerima beasiswa LPDP diatur dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Peraturan tersebut menyatakan bahwa beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan objek pajak. Selanjutnya, peraturan turunan dari UU PPh tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perlakuan Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020).
Pasal 2 PMK 68/2020 menjelaskan bahwa biaya beasiswa dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu beasiswa diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Terdapat pula pengecualian dari persyaratan yang telah dijelaskan, jika wajib pajak badan pemberi beasiswa:
- mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
- wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha,
dengan penerima beasiswa.
Dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh, menyatakan bahwa biaya atas pemberian beasiswa termasuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehingga dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (1), perlakuan terhadap premi asuransi beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja atas premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi penerima dan bagi pemberi dapat dibebankan sebagai biaya.
Jadi, perlakuan PPh bagi pemberi beasiswa adalah beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Kemudian perlakuan PPh bagi penerima beasiswa akan dikecualikan sebagai objek PPh asal memenuhi syarat.


