Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Simak Perlakuan Pajak atas THR

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR.

Perhitungan THR didasari oleh gaji pokok karyawan dan tunjangan rutin yang telah disepakati pada kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 (PER-16/PJ/2016), THR adalah penghasilan tidak tetap karyawan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 21. Pajak atas THR menggunakan skema tarif pajak progresif sesuai peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Akan tetapi, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) memberlakukan metode perhitungan pajak atas THR dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER). 

Terdapat beberapa langkah untuk menghitung THR dengan metode TER. Pertama, menghitung total penghasilan dari gaji pokok serta tunjangan pada bulan THR didapatkan. Kemudian menentukan kategori antara TER A, TER B, atau TER C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu, berdasarkan kategori TER yang didapat, maka dapat menentukan persentase tarif yang akan dikenakan atas total penghasilan dan akan dilakukan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan. 

Sebagai contoh, Arfi memiliki penghasilan Rp10.000.000 dan THR dengan besaran yang sama. Arfi sendiri memiliki status PTKP TK/0 sehingga termasuk dalam kategori TER A. Dalam TER A, untuk lapisan penghasilan Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000 dikenakan tarif 9%. Maka, total penghasilan Arfi, yaitu Rp20.000.000 akan dikalikan dengan 9% sama dengan Rp1.800.000. Oleh karena itu, penghasilan bersih yang akan diterima Arfi pada bulan tersebut adalah Rp18.200.000. Pada akhir tahun, akan terdapat perhitungan kembali atas penghasilan Arfi selama tahun pajak berjalan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 


Sumber: THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »