Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Simak Perlakuan Pajak atas THR

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR.

Perhitungan THR didasari oleh gaji pokok karyawan dan tunjangan rutin yang telah disepakati pada kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 (PER-16/PJ/2016), THR adalah penghasilan tidak tetap karyawan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 21. Pajak atas THR menggunakan skema tarif pajak progresif sesuai peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Akan tetapi, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) memberlakukan metode perhitungan pajak atas THR dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER). 

Terdapat beberapa langkah untuk menghitung THR dengan metode TER. Pertama, menghitung total penghasilan dari gaji pokok serta tunjangan pada bulan THR didapatkan. Kemudian menentukan kategori antara TER A, TER B, atau TER C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu, berdasarkan kategori TER yang didapat, maka dapat menentukan persentase tarif yang akan dikenakan atas total penghasilan dan akan dilakukan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan. 

Sebagai contoh, Arfi memiliki penghasilan Rp10.000.000 dan THR dengan besaran yang sama. Arfi sendiri memiliki status PTKP TK/0 sehingga termasuk dalam kategori TER A. Dalam TER A, untuk lapisan penghasilan Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000 dikenakan tarif 9%. Maka, total penghasilan Arfi, yaitu Rp20.000.000 akan dikalikan dengan 9% sama dengan Rp1.800.000. Oleh karena itu, penghasilan bersih yang akan diterima Arfi pada bulan tersebut adalah Rp18.200.000. Pada akhir tahun, akan terdapat perhitungan kembali atas penghasilan Arfi selama tahun pajak berjalan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 


Sumber: THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »