Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Simak Perlakuan Pajak atas THR

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR.

Perhitungan THR didasari oleh gaji pokok karyawan dan tunjangan rutin yang telah disepakati pada kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 (PER-16/PJ/2016), THR adalah penghasilan tidak tetap karyawan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 21. Pajak atas THR menggunakan skema tarif pajak progresif sesuai peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Akan tetapi, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) memberlakukan metode perhitungan pajak atas THR dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER). 

Terdapat beberapa langkah untuk menghitung THR dengan metode TER. Pertama, menghitung total penghasilan dari gaji pokok serta tunjangan pada bulan THR didapatkan. Kemudian menentukan kategori antara TER A, TER B, atau TER C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu, berdasarkan kategori TER yang didapat, maka dapat menentukan persentase tarif yang akan dikenakan atas total penghasilan dan akan dilakukan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan. 

Sebagai contoh, Arfi memiliki penghasilan Rp10.000.000 dan THR dengan besaran yang sama. Arfi sendiri memiliki status PTKP TK/0 sehingga termasuk dalam kategori TER A. Dalam TER A, untuk lapisan penghasilan Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000 dikenakan tarif 9%. Maka, total penghasilan Arfi, yaitu Rp20.000.000 akan dikalikan dengan 9% sama dengan Rp1.800.000. Oleh karena itu, penghasilan bersih yang akan diterima Arfi pada bulan tersebut adalah Rp18.200.000. Pada akhir tahun, akan terdapat perhitungan kembali atas penghasilan Arfi selama tahun pajak berjalan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 


Sumber: THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »