Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi Berubah! Begini Aturan Baru Pajak Rokok  dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026

IBX – Jakarta. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar dalam pengelolaan dana pajak rokok di Indonesia. Aturan ini menggantikan aturan lama yaitu PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan memicu perhatian publik karena adanya pergeseran wewenang yang cukup signifikan.

Jika pada regulasi sebelumnya pengelolaan dana pajak rokok untuk penegakan hukum sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah, sekarang pemerintah pusat resmi ikut mendapatkan porsi anggaran tersebut. Dana yang ditarik ke pusat nantinya akan dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya untuk memperkuat strategi pemberantasan rokok ilegal yang makin banyak beredar di pasaran.

Meskipun pemerintah pusat kini ikut ambil bagian, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban fiskal yang besar dalam sektor kesehatan dan penegakan hukum di daerah mereka. Dalam aturan baru ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 50% dari total penerimaan pajak rokok untuk program-program yang sudah ditentukan. Porsi paling besar yaitu 35% wajib disetor untuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sisanya, minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lain di daerah, dan maksimal 5% untuk modal sosialisasi serta razia rokok ilegal di tingkat daerah.

Perubahan aturan pembagian ini jelas memunculkan berbagai reaksi dan tantangan baru. Dari sisi fiskal, kebijakan ini memicu kekhawatiran bagi pemerintah daerah karena ruang gerak anggaran akan semakin menyempit, terlebih karena aturan ini sudah harus diimplementasikan secara wajib pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Efektivitas PMK Nomor 26 Tahun 2026 ini akan sangat bergantung pada bagaimana pengawasan ketat yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan harus sinkron satu sama lain sehingga pemotongan anggaran penjaminan kesehatan tepat sasaran.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi alat bagi-bagi anggaran antara pusat dan daerah, melainkan mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan publik sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.

Recent Posts

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »