Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi Berubah! Begini Aturan Baru Pajak Rokok  dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026

IBX – Jakarta. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar dalam pengelolaan dana pajak rokok di Indonesia. Aturan ini menggantikan aturan lama yaitu PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan memicu perhatian publik karena adanya pergeseran wewenang yang cukup signifikan.

Jika pada regulasi sebelumnya pengelolaan dana pajak rokok untuk penegakan hukum sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah, sekarang pemerintah pusat resmi ikut mendapatkan porsi anggaran tersebut. Dana yang ditarik ke pusat nantinya akan dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya untuk memperkuat strategi pemberantasan rokok ilegal yang makin banyak beredar di pasaran.

Meskipun pemerintah pusat kini ikut ambil bagian, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban fiskal yang besar dalam sektor kesehatan dan penegakan hukum di daerah mereka. Dalam aturan baru ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 50% dari total penerimaan pajak rokok untuk program-program yang sudah ditentukan. Porsi paling besar yaitu 35% wajib disetor untuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sisanya, minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lain di daerah, dan maksimal 5% untuk modal sosialisasi serta razia rokok ilegal di tingkat daerah.

Perubahan aturan pembagian ini jelas memunculkan berbagai reaksi dan tantangan baru. Dari sisi fiskal, kebijakan ini memicu kekhawatiran bagi pemerintah daerah karena ruang gerak anggaran akan semakin menyempit, terlebih karena aturan ini sudah harus diimplementasikan secara wajib pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Efektivitas PMK Nomor 26 Tahun 2026 ini akan sangat bergantung pada bagaimana pengawasan ketat yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan harus sinkron satu sama lain sehingga pemotongan anggaran penjaminan kesehatan tepat sasaran.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi alat bagi-bagi anggaran antara pusat dan daerah, melainkan mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan publik sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »