Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026. 

Secara umum, kebijakan Pajak Minimum Global ditujukan kepada grup perusahaan multinasional yang memiliki skala usaha besar dan beroperasi lintas negara. Melalui aturan ini, negara berupaya memastikan bahwa perusahaan tetap membayar pajak minimum meskipun memiliki struktur bisnis internasional yang kompleks. Dengan demikian, praktik pemindahan laba ke negara dengan tarif pajak rendah dapat diminimalkan.

Dalam PER-6/PJ/2026, DJP mengatur berbagai aspek teknis pelaporan dan administrasi bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori GloBE. Salah satu poin penting adalah kewajiban perusahaan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak. Pengajuan tersebut dilakukan secara elektronik dan memiliki batas waktu paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Selain pengaturan status wajib pajak, aturan ini juga memberikan pedoman rinci mengenai mekanisme pelaporan pajak. Wajib pajak yang termasuk dalam skema GloBE diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terkait implementasi GloBE. Pelaporan tersebut mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan tenggat waktu maksimal empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Namun, khusus untuk tahun pertama pelaksanaan, pemerintah memberikan fleksibilitas berupa perpanjangan waktu hingga dua bulan. Kebijakan ini dinilai penting agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi dan pelaporan internal mereka.

Tidak hanya SPT Tahunan, PER-6/PJ/2026 juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR). Dokumen ini wajib disusun oleh Entitas Induk Utama dan dikirim dalam format XML. GIR berfungsi sebagai laporan informasi global yang memuat data perpajakan grup perusahaan multinasional secara terintegrasi. Tenggat waktu penyampaiannya adalah 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE, sedangkan untuk tahun pertama diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.

Bagi entitas tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan GIR, pemerintah tetap mewajibkan penyampaian notifikasi elektronik sebagai bentuk pelaporan administratif. Bukti penerimaan GIR maupun notifikasi tersebut nantinya harus dilampirkan dalam SPT Tahunan perusahaan.

Di sisi lain, regulasi ini juga menegaskan ketentuan mengenai pembayaran pajak tambahan. Seluruh kewajiban pajak tambahan yang timbul dari skema GloBE, baik berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR), DMTT, maupun UTPR, wajib disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE. Pembayaran dilakukan menggunakan kode akun pajak khusus yang telah ditetapkan DJP agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur.

Untuk mendukung efektivitas implementasi aturan ini, DJP diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak GloBE. Otoritas pajak dapat melakukan kunjungan, meminta dokumen konsolidasi perusahaan, hingga melakukan pemeriksaan kepatuhan apabila diperlukan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi Pajak Minimum Global berjalan optimal.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »