Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Soal WP Kriteria Tertentu, DJP Tegaskan KAP Boleh Audit Lebih dari 5 Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu melekat pada akuntan publik yang melakukan audit, bukan pada kantor akuntan publik (KAP).

Penegasan ini penting untuk memahami penerapan persyaratan dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Sebab, batas waktu pemberian jasa audit tidak serta-merta membuat sebuah KAP harus berhenti memberikan jasa audit kepada wajib pajak setelah lima tahun. Yang menjadi perhatian adalah akuntan publik yang secara langsung ditugaskan untuk melakukan audit atas entitas yang sama.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) huruf f, salah satu persyaratan laporan keuangan dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu adalah audit dilakukan oleh akuntan publik yang memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis.

DJP kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang dimaksud dengan akuntan publik dalam ketentuan tersebut. Frasa “akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pemberian jasa audit” merujuk pada akuntan publik yang ditugaskan untuk melaksanakan audit, bukan kepada KAP sebagai badan atau tempat akuntan publik tersebut bekerja.

Dengan kata lain, ketentuan lima tahun tersebut tidak dihitung berdasarkan berapa lama sebuah KAP telah memberikan jasa audit kepada wajib pajak, melainkan berdasarkan lamanya seorang akuntan publik melakukan audit terhadap entitas yang sama.

Penafsiran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (PP 20/2015). Pasal 11 ayat (1) PP 20/2015 mengatur bahwa pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas oleh seorang akuntan publik dibatasi paling lama 5 tahun buku berturut-turut.

Dengan dasar tersebut, DJP menilai penggunaan KAP yang sama selama lebih dari lima tahun buku berturut-turut pada dasarnya tetap dapat memenuhi persyaratan dalam PMK 28/2026. Syaratnya, akuntan publik yang ditugaskan untuk melakukan audit tidak memberikan jasa audit kepada entitas yang sama melebihi batas lima tahun buku berturut-turut.

“Maka terhadap pemberian jasa audit oleh KAP yang sama selama 5 tahun buku atau lebih, masih memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf f PMK 28/2026, sepanjang seorang akuntan publik yang ditugaskan untuk melakukan audit tidak melebihi jangka waktu pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut,” jelas DJP dalam materi edukasi Penegasan Ketentuan terkait Akuntan Publik.

Penegasan DJP tersebut sekaligus memperjelas bahwa pergantian akuntan publik tidak selalu berarti wajib pajak harus mengganti KAP. Sepanjang penugasan audit dilakukan oleh akuntan publik yang berbeda dan masing-masing tidak melampaui batas waktu pemberian jasa audit yang ditetapkan, KAP yang sama masih dapat memberikan jasa audit kepada entitas tersebut.

Recent Posts

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »

Soal WP Kriteria Tertentu, DJP Tegaskan KAP Boleh Audit Lebih dari 5 Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu melekat pada akuntan publik yang melakukan audit, bukan pada kantor akuntan publik (KAP). Penegasan ini penting untuk memahami penerapan persyaratan dalam penetapan wajib pajak

Read More »

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Apa Kata DJP?

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

Read More »