Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Usulan Olshop dan Ojol Akan Ditarik Pemungutan Pajak Juga

IBX-Jakarta. Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online (online shop) dan layanan transportasi online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda. “Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda.

Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya bagaimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).

Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.

“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya. Dia mencontohkan, pada layanan pesan antar makanan online, perlu dilihat apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyampaikan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.  Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online. “Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya.

Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” jelasnya.

Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,”  katanya.

Sumber : Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Olshop dan Ojol, Kemenkeu: Hati-hati! (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »