Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Usulan Olshop dan Ojol Akan Ditarik Pemungutan Pajak Juga

IBX-Jakarta. Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online (online shop) dan layanan transportasi online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda. “Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda.

Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya bagaimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).

Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.

“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya. Dia mencontohkan, pada layanan pesan antar makanan online, perlu dilihat apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyampaikan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.  Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online. “Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya.

Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” jelasnya.

Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,”  katanya.

Sumber : Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Olshop dan Ojol, Kemenkeu: Hati-hati! (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »