Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Airlangga: Diskon Pajak Impor Tak Hanya untuk Produk AS

IBX-Jakarta; Pemerintah akhirnya meluruskan simpang siur terkait rencana penyesuaian tarif impor yang sebelumnya menimbulkan kebingungan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengurangan tarif PPh impor dan bea masuk tidak hanya berlaku untuk produk asal Amerika Serikat, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dirancang untuk berlaku secara umum sebagai bagian dari langkah deregulasi guna meredam dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

“Penyesuaian tarif itu tengah disusun oleh Kementerian Keuangan dan berlaku secara menyeluruh, bukan khusus untuk satu negara,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (14/4/2025). Ketika ditanya apakah seluruh barang impor akan mendapatkan keringanan tarif, Airlangga hanya menyarankan publik untuk bersabar. “Masih dalam proses perhitungan,” tambahnya.

Pernyataan Airlangga ini tampaknya berbeda arah dengan penjelasan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, yang sebelumnya menyebut bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk produk asal AS, sebagai bagian dari strategi negosiasi dagang dengan Washington. “Ini konteksnya tarif resiprokal yang dikenakan Trump, dan penyesuaian ini adalah bagian dari daftar opsi yang dibawa tim negosiasi kita,” ujar Febrio, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah merancang penurunan tarif PPh impor untuk sejumlah produk elektronik seperti ponsel dan laptop, dari tarif semula 2,5% menjadi 0,5%. “Ini artinya ada pengurangan beban tarif sebesar 2%. Selama Amerika belum menurunkan tarif mereka, kami akan terus mencari cara untuk meringankan beban pelaku usaha dalam negeri,” ucapnya dalam Sarasehan Ekonomi.

Tak hanya itu, tarif bea masuk untuk produk impor asal AS yang masuk dalam skema most favored nation (MFN) juga direncanakan turun dari 5–10% menjadi 0–5%. Penyesuaian juga berlaku untuk bea keluar produk minyak kelapa sawit mentah (CPO), yang kini berkisar antara 0% hingga 25%. Menurut Sri Mulyani, langkah-langkah ini bisa memangkas beban tarif secara keseluruhan hingga 5%.

Namun, perbedaan narasi antarkementerian ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah sedang menjalankan strategi fiskal yang terkoordinasi dengan baik, atau justru sedang menunjukkan ketidaksinkronan dalam komunikasi kebijakan?

sumber: Airlangga Sebut Diskon Pajak Impor akan Berlaku Umum, Bukan Cuma Produk AS

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »