Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Ada Insentif Mobil Listrik 2024? Simak Informasi Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Melansir dari Kompas.com (15/02/2024), Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai pada tahun 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Melalui beleid tersebut, insentif PPN DTP atas pembelian mobil Listrik sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.

Di sisi lain, Airlangga menuturkan insentif yang cukup berupa PPN DTP akan sangat membantu. Oleh karenanya, penyusunan PMK-nya sedang dalam proses dan akan dikejar.

Pihaknya juga turut menambahkan adanya insentif pajak mobil Listrik 2024 bertujuan untuk mendorong penjualan mobil Listrik Februari 2024, sehingga harapannya peraturan mengenai insentif tersebut dapat segera keluar.

Meskipun demikian, belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu terkait insentif pajak mobil Listrik. Hal ini berarti besaran insentif pajak msaih akan sama seperti sebelumnya.

Adapun ketentuan mengenai pemberian insetif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1%.
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20% ≥ TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Sumber: Insentif Mobil Listrik 2024 Akan Segera Disahkan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »