Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Ada Insentif Mobil Listrik 2024? Simak Informasi Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Melansir dari Kompas.com (15/02/2024), Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai pada tahun 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Melalui beleid tersebut, insentif PPN DTP atas pembelian mobil Listrik sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.

Di sisi lain, Airlangga menuturkan insentif yang cukup berupa PPN DTP akan sangat membantu. Oleh karenanya, penyusunan PMK-nya sedang dalam proses dan akan dikejar.

Pihaknya juga turut menambahkan adanya insentif pajak mobil Listrik 2024 bertujuan untuk mendorong penjualan mobil Listrik Februari 2024, sehingga harapannya peraturan mengenai insentif tersebut dapat segera keluar.

Meskipun demikian, belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu terkait insentif pajak mobil Listrik. Hal ini berarti besaran insentif pajak msaih akan sama seperti sebelumnya.

Adapun ketentuan mengenai pemberian insetif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1%.
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20% ≥ TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Sumber: Insentif Mobil Listrik 2024 Akan Segera Disahkan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »