IBX-Jakarta. Melansir dari Kompas.com (15/02/2024), Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai pada tahun 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Melalui beleid tersebut, insentif PPN DTP atas pembelian mobil Listrik sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.
Di sisi lain, Airlangga menuturkan insentif yang cukup berupa PPN DTP akan sangat membantu. Oleh karenanya, penyusunan PMK-nya sedang dalam proses dan akan dikejar.
Pihaknya juga turut menambahkan adanya insentif pajak mobil Listrik 2024 bertujuan untuk mendorong penjualan mobil Listrik Februari 2024, sehingga harapannya peraturan mengenai insentif tersebut dapat segera keluar.
Meskipun demikian, belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu terkait insentif pajak mobil Listrik. Hal ini berarti besaran insentif pajak msaih akan sama seperti sebelumnya.
Adapun ketentuan mengenai pemberian insetif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40%, diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1%.
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20% ≥ TKDN ≤ 40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.