Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akhir Perselisihan Uni Eropa dan Amerika Serikat soal Pillar Two

IBX-Jakarta. Dunia perpajakan internasional baru saja mencatat tonggak sejarah penting di penghujung tahun 2025. Hambatan besar terakhir bagi penerapan aturan Pajak Minimum Global sebesar 15% akhirnya runtuh setelah negara-negara Uni Eropa (Europe Union/EU) sepakat untuk mengakhiri keberatan mereka terhadap pengecualian khusus bagi Amerika Serikat.

Sebagaimana telah diketahui, Amerika Serikat memiliki sistem perpajakan sendiri yang dikenal dengan global intangible low taxed income (GILTI). Adapun sistem ini sedikit berbeda dengan standar global OECD, dimana AS meminta agar sistem mereka diauki setara sehingga perusahaan-perusahaan yang berasal dari negaranya tidak perlu membayar pajak tambahan (top-up tax) lagi di luar negeri selama mereka sudah memenuhi standar domestik.

Salah satu poin yang sempat memicu ketegangan adalah perlakuan terhadap insentif pajak. Negara seperti Polandia khawatir bahwa jika mereka memberikan diskon pajak untuk menarik investor, perusahaan tersebut malah akan dianggap Kurang Bayar menurut aturan global dan akhirnya masih ditetapkan pajak tambahan oleh negara lain.

Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa kesepakatan telah dicapai. Polandia dan rekan-rekannya melunak setelah mendapatkan kejelasan mengenai:

  1. Pengakuan Kredit Pajak
    Aturan global akan lebih fleksibel dalam mengakui kredit pajak tertentu terutama yang berkaitan dengan energi hijau dan riset, sebagai bentuk dukungan pemerintah yang sah.
  2. Kesetaraan Side-by-Side
    Side-by-side agrement memastikan aturan pajak AS dan aturan global bisa berjalan beriringan tanpa tumpang tindih yang merugikan perusahaan.

Keberhasilan ini merupakan kemenangan besar bagi Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang sejak awal mendesak agar konsensus global segera dicapai sebelum tahun 2025 berakhir. Bagi perusahaan multinasional, ini berarti mereka harus bersiap menghadapi lanskap baru di tahun 2026. Hal ini karena sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi di negara dengan pajak nol persen, karena sudah ditetpakan pajak minimum 15% dan didukung oleh kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Sebagai anggota G20, Indonesia juga berkepentingan dengan kesepakatan ini. Dengan selesainya drama di Eropa dan AS, implementasi sistem Coretax dan aturan pajak internasional di Indonesia akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menagih pajak dari perusahaan global yang beroperasi di tanah air.

Sumber: EU nations drop US pillar two carve-out objections

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »