Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Alasan Dibalik Turunnya Rasio Pajak di Semester I/2025, Meskipun Pertumbuhan PDB Naik

IBX – Jakarta. Rasio Pajak di semester I/2025 mengalami penurunan sebesar 1,07% jika dibandingkan dengan realisasi rasio pajak yang tercatat pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestic bruto (PDB) atas dasar harga erlaku pada semester I/2025 tercatat sebesar Rp11.612,9 tirilun. Dari sisi fiscal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp978,3 tirilun, yang tediri atas Rp831,3 triliun dari pajak dan Rp147 triliun dari kepabeanan serta cukai.

Penghitungan Rasio Pajak

Dengan menggunakan rumus rasio pajak, yaitu:

(total penerimaan perpajakan / PDB) x 100%

Maka, angka tersebut setara dengan:

(Rp978,3 triliun / Rp11.612,9 triliun) x 100% = 8,42%

Capaian ini turun dibandingkan semester I/2024 yang berada di level 9,49%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,04 triliun dengan PDB sebesar Rp10.825 triliun.

Rasio pajak 8,42% pada paruh pertama 2025 tersebut masih terpaut jauh dari target tahunan sebesar 10,24%. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memproyeksikan realisasi rasio pajak 2025 hanya akan mencapai 10,03%, atau di bawah target.

Penjelasan Fenomena yang Terjadi

Penurunan rasio pajak pada semester I/2025 terjadi di tengah meningkatnya pertumbuhan eknomi. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 mencapai 5,12%, lebih tinggi 0,07% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menilai tidak ada kejanggalan ketika rasio pajak turun saat ekonomi tumbuh, “Tidak semua penerimaan pajak kita itu langsung berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan, “ ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Celios, Jakarta, rabu (13/8/2025).

Yon menjelaskan, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang dapat mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung berkat adanya mekanisme kredit pajak. Namun, hal berbeda terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun PPh Orang Pribadi. Angsuran pajak yang dibayar tahun ini, kata dia, merupakan refleksi dari kinerja perusahaan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, PDB dan PPN biasanya bergerak di periode yang sama, sedangkan PPh Badan cenderung baru tercermin di periode berikutnya.

Sumber: Rasio Pajak Turun ke 8,42% Semester I/2025, Padahal Pertumbuhan Ekonomi Naik

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »