Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Alasan Dibalik Turunnya Rasio Pajak di Semester I/2025, Meskipun Pertumbuhan PDB Naik

IBX – Jakarta. Rasio Pajak di semester I/2025 mengalami penurunan sebesar 1,07% jika dibandingkan dengan realisasi rasio pajak yang tercatat pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestic bruto (PDB) atas dasar harga erlaku pada semester I/2025 tercatat sebesar Rp11.612,9 tirilun. Dari sisi fiscal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp978,3 tirilun, yang tediri atas Rp831,3 triliun dari pajak dan Rp147 triliun dari kepabeanan serta cukai.

Penghitungan Rasio Pajak

Dengan menggunakan rumus rasio pajak, yaitu:

(total penerimaan perpajakan / PDB) x 100%

Maka, angka tersebut setara dengan:

(Rp978,3 triliun / Rp11.612,9 triliun) x 100% = 8,42%

Capaian ini turun dibandingkan semester I/2024 yang berada di level 9,49%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,04 triliun dengan PDB sebesar Rp10.825 triliun.

Rasio pajak 8,42% pada paruh pertama 2025 tersebut masih terpaut jauh dari target tahunan sebesar 10,24%. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memproyeksikan realisasi rasio pajak 2025 hanya akan mencapai 10,03%, atau di bawah target.

Penjelasan Fenomena yang Terjadi

Penurunan rasio pajak pada semester I/2025 terjadi di tengah meningkatnya pertumbuhan eknomi. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 mencapai 5,12%, lebih tinggi 0,07% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menilai tidak ada kejanggalan ketika rasio pajak turun saat ekonomi tumbuh, “Tidak semua penerimaan pajak kita itu langsung berhubungan dengan PDB pada saat yang bersangkutan, “ ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Celios, Jakarta, rabu (13/8/2025).

Yon menjelaskan, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang dapat mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung berkat adanya mekanisme kredit pajak. Namun, hal berbeda terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun PPh Orang Pribadi. Angsuran pajak yang dibayar tahun ini, kata dia, merupakan refleksi dari kinerja perusahaan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, PDB dan PPN biasanya bergerak di periode yang sama, sedangkan PPh Badan cenderung baru tercermin di periode berikutnya.

Sumber: Rasio Pajak Turun ke 8,42% Semester I/2025, Padahal Pertumbuhan Ekonomi Naik

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »