Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Amerika Serikat Terapkan Tarif Impor Baru 19% untuk Produk dari Indonesia

IBX-Jakarta. Amerika Serikat secara resmi mulai menerapkan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk dari Indonesia sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan resiprokal perdagangan yang diberlakukan Washington kepada 92 negara mitra dagangnya.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil dari negosiasi panjang, di mana Indonesia berhasil menurunkan rencana awal tarif dari 32% menjadi 19%. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan para eksportir, sejak kebijakan ini masih dalam tahap wacana.

Di lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak kebijakan ini. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Kamboja juga dikenai tarif serupa, sementara Singapura mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif lebih ringan, yakni hanya 10%.

Dibandingkan negara-negara di luar kawasan ASEAN, tarif untuk Indonesia relatif lebih rendah. Sebagai contoh, Kanada dikenai tarif 35%, Taiwan 20%, Swiss 39%, Brasil dan India masing-masing 50%. Meski demikian, Airlangga menilai bahwa Indonesia masih memiliki peluang bersaing di pasar AS, terutama untuk produk-produk seperti tekstil.

Selain itu, beberapa komoditas strategis Indonesia mendapatkan pengecualian tarif dari Amerika Serikat. Produk seperti konsentrat tembaga dan katoda tembaga tetap dikenai tarif 0%, sesuai dengan kesepakatan bilateral mengenai mineral penting.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan memberikan tarif 0% terhadap sejumlah produk asal AS, serta melakukan pembelian produk Amerika seperti produk energi senilai USD15 miliar, komoditas pertanian USD4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Kebijakan ini dinilai sebagai hasil kompromi yang menguntungkan kedua pihak di tengah ketatnya persaingan global. Namun demikian, Indonesia tetap berupaya mendorong negosiasi lanjutan guna memperluas pengurangan tarif atas komoditas lainnya. Airlangga menegaskan bahwa komunikasi diplomatik antara kedua negara masih berlangsung.

Sumber : AS Resmi Kenakan Tarif Impor Baru ke Indonesia Mulai Hari ini

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »