Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Amerika Serikat Terapkan Tarif Impor Baru 19% untuk Produk dari Indonesia

IBX-Jakarta. Amerika Serikat secara resmi mulai menerapkan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk dari Indonesia sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan resiprokal perdagangan yang diberlakukan Washington kepada 92 negara mitra dagangnya.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil dari negosiasi panjang, di mana Indonesia berhasil menurunkan rencana awal tarif dari 32% menjadi 19%. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan para eksportir, sejak kebijakan ini masih dalam tahap wacana.

Di lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak kebijakan ini. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Kamboja juga dikenai tarif serupa, sementara Singapura mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif lebih ringan, yakni hanya 10%.

Dibandingkan negara-negara di luar kawasan ASEAN, tarif untuk Indonesia relatif lebih rendah. Sebagai contoh, Kanada dikenai tarif 35%, Taiwan 20%, Swiss 39%, Brasil dan India masing-masing 50%. Meski demikian, Airlangga menilai bahwa Indonesia masih memiliki peluang bersaing di pasar AS, terutama untuk produk-produk seperti tekstil.

Selain itu, beberapa komoditas strategis Indonesia mendapatkan pengecualian tarif dari Amerika Serikat. Produk seperti konsentrat tembaga dan katoda tembaga tetap dikenai tarif 0%, sesuai dengan kesepakatan bilateral mengenai mineral penting.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan memberikan tarif 0% terhadap sejumlah produk asal AS, serta melakukan pembelian produk Amerika seperti produk energi senilai USD15 miliar, komoditas pertanian USD4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Kebijakan ini dinilai sebagai hasil kompromi yang menguntungkan kedua pihak di tengah ketatnya persaingan global. Namun demikian, Indonesia tetap berupaya mendorong negosiasi lanjutan guna memperluas pengurangan tarif atas komoditas lainnya. Airlangga menegaskan bahwa komunikasi diplomatik antara kedua negara masih berlangsung.

Sumber : AS Resmi Kenakan Tarif Impor Baru ke Indonesia Mulai Hari ini

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »