Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Country-by-Country Report (CbCR) dan Mengapa Penting untuk Pajak Perusahaan Multinasional?

IBX.Jakarta – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap transparansi perpajakan, perusahaan multinasional kini dituntut untuk lebih terbuka soal aktivitas bisnis dan keuangan mereka di berbagai negara. Salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mendukung transparansi tersebut adalah Country-by-Country Report atau CbCR. Meski namanya terdengar teknis, laporan ini memegang peran besar dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia.

CbCR adalah laporan yang disusun oleh perusahaan multinasional (Multinational Enterprise/MNE) dan berisi data tentang bagaimana pendapatan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi perusahaan dialokasikan di setiap negara tempat mereka beroperasi. Laporan ini dibuat berdasarkan standar internasional dan menjadi alat penting dalam mendorong keterbukaan antarnegara. Melalui mekanisme pertukaran otomatis, laporan CbCR dapat dibagikan antar otoritas pajak negara yang terikat perjanjian kerja sama. Tujuannya jelas: mencegah pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan memastikan bahwa pajak dibayar di tempat kegiatan ekonomi benar-benar terjadi.

Di Indonesia, kewajiban penyusunan CbCR merupakan bagian dari implementasi inisiatif global bernama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikembangkan oleh OECD, khususnya melalui Action Plan 13. Komitmen Indonesia terhadap kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi.

Tidak semua perusahaan wajib menyampaikan CbCR. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan induk utama (Ultimate Parent Entity/UPE) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki pendapatan konsolidasian sebesar Rp11 triliun atau lebih dalam tahun pajak sebelumnya. Dalam kasus ini, perusahaan wajib menyusun dan menyerahkan CbCR kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, jika perusahaan induk utamanya berdomisili di luar negeri, maka kewajiban bisa tetap muncul dalam kondisi tertentu—misalnya jika negara tempat perusahaan induk berada tidak mewajibkan laporan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran data otomatis dengan Indonesia, atau tidak mengirimkan laporan tersebut secara otomatis ke DJP. Jika salah satu dari tiga kondisi itu terjadi, maka entitas di Indonesia tetap harus menyusun dan melaporkan CbCR dalam bentuk pengganti, atau yang disebut sebagai surrogate filing.

Dengan semakin ketatnya regulasi perpajakan internasional, CbCR menjadi alat penting untuk menjaga keadilan sistem pajak global. Bagi perusahaan, memahami kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga bagian dari strategi tata kelola yang baik. Bagi pemerintah, keberadaan CbCR membantu meningkatkan potensi penerimaan pajak serta mendorong iklim bisnis yang sehat dan transparan.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »