IBX.Jakarta – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap transparansi perpajakan, perusahaan multinasional kini dituntut untuk lebih terbuka soal aktivitas bisnis dan keuangan mereka di berbagai negara. Salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mendukung transparansi tersebut adalah Country-by-Country Report atau CbCR. Meski namanya terdengar teknis, laporan ini memegang peran besar dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia.
CbCR adalah laporan yang disusun oleh perusahaan multinasional (Multinational Enterprise/MNE) dan berisi data tentang bagaimana pendapatan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi perusahaan dialokasikan di setiap negara tempat mereka beroperasi. Laporan ini dibuat berdasarkan standar internasional dan menjadi alat penting dalam mendorong keterbukaan antarnegara. Melalui mekanisme pertukaran otomatis, laporan CbCR dapat dibagikan antar otoritas pajak negara yang terikat perjanjian kerja sama. Tujuannya jelas: mencegah pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan memastikan bahwa pajak dibayar di tempat kegiatan ekonomi benar-benar terjadi.
Di Indonesia, kewajiban penyusunan CbCR merupakan bagian dari implementasi inisiatif global bernama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikembangkan oleh OECD, khususnya melalui Action Plan 13. Komitmen Indonesia terhadap kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi.
Tidak semua perusahaan wajib menyampaikan CbCR. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan induk utama (Ultimate Parent Entity/UPE) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki pendapatan konsolidasian sebesar Rp11 triliun atau lebih dalam tahun pajak sebelumnya. Dalam kasus ini, perusahaan wajib menyusun dan menyerahkan CbCR kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, jika perusahaan induk utamanya berdomisili di luar negeri, maka kewajiban bisa tetap muncul dalam kondisi tertentu—misalnya jika negara tempat perusahaan induk berada tidak mewajibkan laporan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran data otomatis dengan Indonesia, atau tidak mengirimkan laporan tersebut secara otomatis ke DJP. Jika salah satu dari tiga kondisi itu terjadi, maka entitas di Indonesia tetap harus menyusun dan melaporkan CbCR dalam bentuk pengganti, atau yang disebut sebagai surrogate filing.
Dengan semakin ketatnya regulasi perpajakan internasional, CbCR menjadi alat penting untuk menjaga keadilan sistem pajak global. Bagi perusahaan, memahami kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga bagian dari strategi tata kelola yang baik. Bagi pemerintah, keberadaan CbCR membantu meningkatkan potensi penerimaan pajak serta mendorong iklim bisnis yang sehat dan transparan.
*Disclaimer*
Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023


