IBX-Jakarta. Jasa konsultan pajak adalah badan atau orang yang membantu para wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan serta untuk mempermudah para wajib pajak menentukan berapa pajak yang harus di bayar. Dalam pelaksanaan kerja ini konsultan pajak adalah partner(mitra) dari Dirjen Pajak yang kehadirannya dapat sangat membantu dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang pentingnya pajak dan system dalam mengurus perpajakan termasuk konsultan pajak Intercounbix Indonesia . Apa sebenarnya peran konsultan pajak sebagai partner(mitra) Dirjen Pajak Indonesia?
Hubungan Konsultan Pajak dan Wajib pajak
Dalam melakukan tugasnya kepada masyarakat, hubungan konsultan pajak dan wajib pajak adalah hubungan supply dan demand, wajib pajak berada pada sisi demand dan Konsultan Pajak sebagai sisi supply, artinya wajib pajak memiliki permintaan untuk membayar pajak sewajarnya sedangkan konsultan Pajak mampu memberikan penawaran untuk membantu dalam proses perencanaan pajak guna memenuhi pembayaran secara wajar jumlah pajak terhutang. Serta menjadikan wajib pajak sebagai mitra dalam hubungan bisnis dengan konsultan perpajakan dan menjembatani wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak
Peran Konsultan pajak membantu Dirjen Pajak Indonesia
Seperti yang sudah di paparkan sebelumnya, Konsultan pajak termasuk konsultan pajak Intercounbix Indonesia kehadirannya dibutuhkan di masyarakat apalagi jumlah pegawai pajak dikatakan tidak seimbang dengan jumlah masyarakat Indonesia yang diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Maka dari itu untuk tugas mengedukasi atas kesadaran wajib pajak dan membantu proses perpajakan wajib pajak, Dirjen Pajak memerlukan peran konsultan pajak. Jumlah pegawai pajak, masyarakat Indonesia dan konsultan pajak dapat Anda lihat di tabel berikut
Jumlah Penduduk | Jumlah wajib pajak (badan & pribadi) | Jumlah konsultan pajak | Jumlah pegawai pajak |
246 juta jiwa | 25.42 juta wajib pajak | 4.5 ribu konsultan pajak terdaftar | 32 ribu pegawai pajak |
Kesimpulan dari tabel ini jumlah penduduk indonesia memiliki 246 juta jiwa yang wajib membayar pajak, serta jumlah wajib pajak(badan(perusahaan) dan pribadi) berjumlah 25,42 juta wajib pajak dengan jumlah konsultan pajak yang tersebar di indonesia sebesar 4,5 ribu konsultan pajak terdaftar, jumlah pegawai pajak mencapai 32 ribu pegawai pajak dengan demikian masih minim jumlah konsultan perpajakan dalam menangani dan menjawab para wajib pajak yang kesusahan dalam membayar perpajakan.
“Negara Indonesia sangat tidak ideal dalam memenuhi jumlah pegawai pajak serta jumlah Konsultan Pajak yang masih terbilang minim untuk mencapai target penerimaan negara dan di sinilah perlu peran dari luar pemerintahan yaitu Konsultan Pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak serta diperlukannya adanya sinergi antara Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assessment system”
Tanggung jawab konsultan pajak
Tak hanya selesai di peran konsultan pajak untuk wajib pajak, konsultan pajak termasuk konsultan pajak Intercounbix Indonesia juga memiliki tanggung jawab kinerja kepada wajib pajak dan kepada Dirjen Pajak. Tanggung jawab konsultan pajak kepada wajib pajak adalah seperti membantu permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak dan pengupayaan menghindari pemborosan akibat membayar pajak. serta menentukan nilai nominal berapa yang harus dibayar pajak kepada negara.
Maka dari itu tanggung jawab konsultan perpajakan sangat berat dan sangat harus teliti menentukan nominal yang harus dibayar kepada negara.
Kasus yang melibatkan konsultan pajak
Konsultan pajak juga memiliki beberapa kasus terkait masalah pajak, salah satunya yang tertulis di jurnal Hadi Sugiyanto (STIESIA) yaitu kasus dalam tribunnews.com tanggal 15 Februari 2013 “Usut tuntas kasus pajak Bhakti Investama” Pada kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah memenjarakan James Gunardjo selaku Konsultan Pajak dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Ditjen Pajak. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi senilai Rp 280 juta. Bahkan komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini. Jadi dalam memilih konsultan pajak harus tepat dan berhati-hati.
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa jaksa KPK menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar. Suap itu diberikan untuk merekayasa penghitungan pajak.

