Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Implementasi PPN 12% Sudah Ideal Dan Sesuai UU?

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa PMK Nomor 131/2024, yang mengatur teknis perhitungan tarif PPN 12% untuk barang mewah dan non-mewah, kurang ideal. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus mematuhi amanat undang-undang.

Aturan tersebut menetapkan bahwa tarif PPN 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dibedakan. Untuk barang mewah, tarif 12% dikalikan dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12. Sedangkan untuk barang atau jasa non-mewah, tarif 12% dikalikan dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12.

Sri Mulyani mengakui bahwa aturan ini mendapat kritik karena dianggap membingungkan dan menambah beban administrasi. Namun, menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pembedaan DPP dalam PMK 131/2024 menimbulkan kebingungan dan kerancuan. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah mengarahkan kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenai tarif 11%. Oleh karena itu, Misbakhun berpendapat bahwa kebijakan ini seharusnya menggunakan mekanisme multitarif, bukan melalui perhitungan yang kompleks.

Ia juga mengkritik proses penerbitan aturan yang dinilai terlalu mendekati waktu pelaksanaan. PMK 131/2024 baru diundangkan pada 31 Desember 2024, sementara kenaikan tarif PPN berlaku mulai 1 Januari 2025. Misbakhun menilai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menyusun aturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak seharusnya membuat ketentuan yang berbeda dari arahan Presiden, karena hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Ia bahkan mendorong Direktur Jenderal Pajak untuk mengundurkan diri karena kebijakan teknis yang dibuat dianggap tidak sesuai dengan arahan Presiden.

Sumber : Sri Mulyani Akui Aturan Teknis PPN 12% Tak Ideal, tapi Sesuai UU (EKONOMI)

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »