Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

APBN 2026 Tetapkan Target Cukai Rp366 Triliun, Strategi Bukan dari Kenaikan Tarif Rokok

IBX – Jakarta. Pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp366 triliun pada 2026, naik Rp24,8 triliun atau 8,6% dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp310,4 triliun. Angka tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2026 setelah melalui pembahasan bersama DPR. Dari total penerimaan cukai, rokok masih menjadi kontributor terbesar. Pada APBN 2025, misalnya, dari target penerimaan cukai Rp244,2 triliun, sebanyak 96,1% atau sekitar Rp230,09 triliun berasal dari cukai rokok.

Menariknya, target ambisius itu dipasang meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan. Purbaya menegaskan, strategi pencapaian target akan ditempuh lewat jalur lain, terutama penguatan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.

Analisis Akademisi: Target Masih Realistis

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai target penerimaan Rp366 triliun tetap realistis. Menurutnya, angka itu sudah melewati proses pembahasan intensif antara DJBC dan DPR, dengan prinsip SMART (specific, measurable, achievable, realistic, time-bound). “Dengan demikian, target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 dapat dianggap realistis sehingga dituangkan dalam UU APBN 2026,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025).

Prianto menekankan bahwa optimalisasi penerimaan DJBC tidak semata-mata bergantung pada kenaikan tarif cukai. Penegakan hukum atas barang ilegal, terutama hasil tembakau tanpa pita cukai, justru bisa menjadi instrumen penting. Menurutnya, kebijakan tarif yang ada saat ini juga sudah melalui kompromi antara kelompok pro dan kontra, lalu diformalkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cukai sebagai Beban, Rokok Ilegal Jadi Tantangan

Prianto menjelaskan bahwa cukai dipandang sebagai beban (tax expense) oleh pelaku usaha. Karena itu, upaya efisiensi biaya akan dilakukan baik secara legal maupun ilegal. Fenomena maraknya rokok ilegal, kata dia, merupakan bentuk konkret penghindaran beban cukai. Di sisi lain, munculnya berbagai varian produk rokok juga mencerminkan strategi legal industri untuk menyiasati kerumitan aturan cukai.

“Baik tax avoidance maupun tax evasion tetap dianggap pilihan rasional bagi pelaku usaha maupun konsumen,” tambahnya. Ia pun menilai bahwa penindakan rokok ilegal yang dijalankan otoritas masih relevan untuk dijadikan instrumen peningkatan penerimaan jangka pendek.

Strategi Pemerintah: Perketat Pengawasan dan Bangun Kawasan Industri

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan setidaknya ada dua langkah utama yang akan dijalankan pemerintah pada 2026. Pertama, memperkuat pengawasan impor dengan memperketat pemeriksaan jalur hijau yang selama ini minim pengawasan. “Sekarang kita randomize, sehari bisa 10 atau lebih yang dicek. Jadi nggak bisa main-main lagi,” jelasnya di Kantor Kemenkeu.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal di dalam negeri. Dengan cara ini, negara berharap dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai sehingga penerimaan negara meningkat. “Saya harapkan ke depan yang gelap-gelap itu hilang, dan pendapatan cukainya akan lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, Purbaya juga memperkenalkan program kawasan industri hasil tembakau. Di kawasan ini, seluruh fasilitas produksi seperti mesin, gudang, hingga pengawasan Bea Cukai akan dipusatkan dalam satu lokasi. Konsep sentralisasi plus one stop service ini sudah diuji coba di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dan akan diperluas ke kota-kota lain. Ia berharap, dengan adanya kawasan ini, pasar bebas rokok ilegal bisa ditekan sekaligus menarik industri ilegal agar masuk ke sistem formal.

Sumber: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Target Penerimaan Rp336 Triliun Realistis?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »