Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

APBN Belum Optimal Redam Kelesuan Ekonomi, Masyarakat Masih Perlu Banyak ‘Suntikan’

IBX-Jakarta. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai belum mampu berperan secara optimal sebagai penyangga di tengah situasi pelemahan ekonomi nasional, meskipun sejumlah stimulus telah diberikan sejak awal tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, dalam media briefing CSIS pada Kamis (10/7/2025).

Riandy bahkan menilai bahwa langkah efisiensi anggaran hingga mencapai Rp300 triliun justru menjadi faktor penghambat laju pertumbuhan.

“Tetapi efisiensi yang sudah ditarik dari APBN itu Rp300 triliun. Jadi APBN belum sempurna menjadi shock absorber di tengah perlambatan. Buat saya, insentif fiskal yang diperlukan itu menormalisasi belanjanya lagi,” ungkap Riandy.

Menurutnya, mengembalikan belanja negara ke pola semula—tanpa dilakukan efisiensi—dapat memberikan dorongan kepada berbagai sektor yang sebelumnya terkena dampaknya. Ia menyebut pendekatan tersebut secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai bentuk baru dari insentif fiskal, meskipun tidak secara spesifik menyasar kelompok tertentu.

“Jadi kalo di-normalisasi belanjanya, ini bisa jadi insentif fiskal juga sebenarnya. Walaupun gak targeted. Tapi terkait ke daya beli,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa sektor-sektor seperti perhotelan dan industri padat karya termasuk yang terdampak dari kebijakan efisiensi, karena sejumlah proyek infrastruktur mengalami penundaan. Jika belanja pemerintah kembali mengalir ke sektor-sektor tersebut, maka diperkirakan daya beli masyarakat juga akan ikut meningkat.

“Karena kan pekerja-pekerja sektor perhotelan kena, sektor padat karya karena infrastrukturnya diambil. Kena juga. Jadi once mereka ada lagi uang di daerah dan di sektor itu, daya beli juga kemungkinan akan ikut naik,” jelasnya.

Sumber : APBN Belum Maksimal Tahan Ekonomi Lesu, Warga Butuh Banyak ‘Suntikan’

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »