Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

APINDO Sebut Implementasi Coretax Berimbas Pada Pelambatan Aktivitas Ekonomi

IBX-Jakarta; Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai mengganggu kelancaran aliran dana pelaku usaha. Pasalnya, gangguan dalam sistem ini menyebabkan hambatan dalam penerbitan faktur pajak yang berfungsi layaknya invoice dalam transaksi bisnis.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa sebelum Coretax diberlakukan, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-Faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun sejak implementasi Coretax pada awal 2025, jumlah tersebut merosot hingga hanya sekitar 30–40 juta faktur.

“Artinya, separuh proses penagihan/invoice tidak dapat berjalan dengan optimal. Dampaknya terasa langsung pada arus kas pelaku usaha, terutama selama kuartal I-2025,” ujar Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan faktur membuat pengusaha baru bisa melakukan penagihan pada bulan berikutnya, yang berimbas pada perlambatan arus kas/likuiditas dan aktivitas ekonomi.

Meski begitu, DJP mencatat bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan. Hingga 20 April 2025, sistem ini telah memproses 198,86 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Rinciannya, 60,34 juta faktur untuk Januari, 64,28 juta untuk Februari, 62,57 juta untuk Maret, dan 11,67 juta untuk April. DJP juga menyampaikan bahwa batas waktu penerbitan faktur April masih terbuka hingga pertengahan Mei 2025.

Sistem Coretax sempat mencatat lonjakan latensi hingga 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun per 18 April, latensi telah turun signifikan menjadi 0,102 detik. DJP menyebut fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume faktur yang diproses.

Sumber: Pengusaha Sebut Coretax Salah Satu Biang Kerok Ekonomi RI Lesu

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »