IBX-Jakarta; Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai mengganggu kelancaran aliran dana pelaku usaha. Pasalnya, gangguan dalam sistem ini menyebabkan hambatan dalam penerbitan faktur pajak yang berfungsi layaknya invoice dalam transaksi bisnis.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa sebelum Coretax diberlakukan, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-Faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun sejak implementasi Coretax pada awal 2025, jumlah tersebut merosot hingga hanya sekitar 30–40 juta faktur.
“Artinya, separuh proses penagihan/invoice tidak dapat berjalan dengan optimal. Dampaknya terasa langsung pada arus kas pelaku usaha, terutama selama kuartal I-2025,” ujar Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, keterlambatan penerbitan faktur membuat pengusaha baru bisa melakukan penagihan pada bulan berikutnya, yang berimbas pada perlambatan arus kas/likuiditas dan aktivitas ekonomi.
Meski begitu, DJP mencatat bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan. Hingga 20 April 2025, sistem ini telah memproses 198,86 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Rinciannya, 60,34 juta faktur untuk Januari, 64,28 juta untuk Februari, 62,57 juta untuk Maret, dan 11,67 juta untuk April. DJP juga menyampaikan bahwa batas waktu penerbitan faktur April masih terbuka hingga pertengahan Mei 2025.
Sistem Coretax sempat mencatat lonjakan latensi hingga 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun per 18 April, latensi telah turun signifikan menjadi 0,102 detik. DJP menyebut fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume faktur yang diproses.
Sumber: Pengusaha Sebut Coretax Salah Satu Biang Kerok Ekonomi RI Lesu


