Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apindo Soroti Lima Tantangan Fiskal 2025 yang Harus Segera Diantisipasi Dirjen Pajak Baru

IBX-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi sejumlah tantangan fiskal di tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian utama menyusul pelantikan Direktur Jenderal Pajak yang baru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (24/5/2025), bersama 21 pejabat eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Adalah Bimo Wijayanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves, kini dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Pajak.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan bahwa terdapat lima tantangan utama yang perlu segera dijawab oleh otoritas pajak. Apalagi, mengingat target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp2.183,9 triliun. Sayangnya, realisasi penerimaan hingga kuartal I baru mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target lebih rendah dari capaian ideal kuartal I yang seharusnya mendekati 20%.

Bahkan, menurut Ajib, jika tren ini berlanjut tanpa inovasi kebijakan, potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pada 2025 bisa menembus angka Rp100 triliun. Hal ini jauh lebih besar dibandingkan shortfall tahun 2024 yang diperkirakan sekitar Rp50 triliun, meskipun pada periode yang sama tahun lalu, rasio capaian pajak mencapai 19,2%.

Lima Tantangan Serius

Ajib merinci lima tantangan krusial yang berpotensi menekan penerimaan perpajakan tahun ini:

  1. Pelemahan Ekonomi Nasional dan Global
    Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang semula berada di kisaran konservatif 5,2% telah direvisi ke bawah karena ketidakpastian kondisi domestik dan global. World Bank memperkirakan pertumbuhan Indonesia hanya akan berada pada kisaran 4,7%–4,9%, dan ini diperkuat dengan realisasi kuartal I/2025 yang hanya mencapai 4,87%. Pertumbuhan yang melambat tentu berdampak langsung terhadap kapasitas perpajakan nasional.
  2. Masifnya Aktivitas Ekonomi Informal (Grey Economy)
    Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 tercatat sebesar Rp22.139 triliun, dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai lebih dari Rp12.000 triliun. Namun, realisasi penerimaan PPN hanya sebesar Rp828,5 triliun, bahkan sudah termasuk restitusi yang tertunda ke tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi konsumsi sekitar Rp2.000 triliun hingga Rp4.000 triliun yang masih berada di sektor ekonomi abu-abu dan belum tersentuh oleh sistem perpajakan.
  3. Beban Utang Jatuh Tempo
    Dampak lanjutan dari pandemi masih membayangi kondisi fiskal, terlihat dari beban utang jatuh tempo yang mencapai Rp800 triliun di tahun 2025. Hingga April, pemerintah telah melakukan front loading utang senilai Rp250 triliun. Meski demikian, langkah mitigasi tetap diperlukan agar rasio defisit anggaran terhadap PDB tidak melebihi ambang batas 3%.
  4. Program Ultrapopulis yang Membebani Anggaran
    Sejumlah program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dinilai memerlukan kajian fiskal yang lebih matang. Di sisi lain, program seperti Danantara juga berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp90 triliun, karena aliran dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke PNBP kini dikelola secara mandiri.
  5. Permasalahan Implementasi Sistem Coretax
    Sistem layanan perpajakan baru yang dikenal dengan Coretax, justru masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional hingga Mei 2025. Ketidaksiapan sistem dan lemahnya mitigasi risiko menyebabkan peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak serta berdampak negatif pada kinerja penerimaan.

Rekomendasi Strategis Apindo

Menanggapi kondisi ini, Apindo mengajukan tiga rekomendasi strategis bagi pemerintah:

  1. Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
    Pemerintah perlu memberikan stimulus yang lebih kuat untuk mendorong daya ungkit ekonomi dalam jangka pendek.
  2. Redesain Struktur Belanja Negara
    Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap struktur pengeluaran negara dengan prinsip efisiensi dan efektivitas (spending better), terutama dalam merespons program-program populis yang menyerap anggaran besar.
  3. Penguatan Sistem dan Database Perpajakan
    Sistem Coretax harus dievaluasi secara objektif dan proporsional. Di samping itu, peningkatan layanan serta kualitas basis data perpajakan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan.

Lebih lanjut, Ajib menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dua langkah kebijakan tambahan untuk menutup potensi shortfall: membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga khusus pemungut penerimaan negara, serta meluncurkan Tax Amnesty jilid III yang diperkirakan mampu menambah penerimaan sebesar Rp60 triliun hingga Rp130 triliun.

Apindo berharap, melalui restrukturisasi kelembagaan dan penguatan sistem fiskal, Kementerian Keuangan mampu menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah tantangan global yang dinamis.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »