IBX-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi sejumlah tantangan fiskal di tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian utama menyusul pelantikan Direktur Jenderal Pajak yang baru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (24/5/2025), bersama 21 pejabat eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Adalah Bimo Wijayanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves, kini dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Pajak.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan bahwa terdapat lima tantangan utama yang perlu segera dijawab oleh otoritas pajak. Apalagi, mengingat target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp2.183,9 triliun. Sayangnya, realisasi penerimaan hingga kuartal I baru mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target lebih rendah dari capaian ideal kuartal I yang seharusnya mendekati 20%.
Bahkan, menurut Ajib, jika tren ini berlanjut tanpa inovasi kebijakan, potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pada 2025 bisa menembus angka Rp100 triliun. Hal ini jauh lebih besar dibandingkan shortfall tahun 2024 yang diperkirakan sekitar Rp50 triliun, meskipun pada periode yang sama tahun lalu, rasio capaian pajak mencapai 19,2%.
Lima Tantangan Serius
Ajib merinci lima tantangan krusial yang berpotensi menekan penerimaan perpajakan tahun ini:
- Pelemahan Ekonomi Nasional dan Global
Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang semula berada di kisaran konservatif 5,2% telah direvisi ke bawah karena ketidakpastian kondisi domestik dan global. World Bank memperkirakan pertumbuhan Indonesia hanya akan berada pada kisaran 4,7%–4,9%, dan ini diperkuat dengan realisasi kuartal I/2025 yang hanya mencapai 4,87%. Pertumbuhan yang melambat tentu berdampak langsung terhadap kapasitas perpajakan nasional. - Masifnya Aktivitas Ekonomi Informal (Grey Economy)
Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 tercatat sebesar Rp22.139 triliun, dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai lebih dari Rp12.000 triliun. Namun, realisasi penerimaan PPN hanya sebesar Rp828,5 triliun, bahkan sudah termasuk restitusi yang tertunda ke tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi konsumsi sekitar Rp2.000 triliun hingga Rp4.000 triliun yang masih berada di sektor ekonomi abu-abu dan belum tersentuh oleh sistem perpajakan. - Beban Utang Jatuh Tempo
Dampak lanjutan dari pandemi masih membayangi kondisi fiskal, terlihat dari beban utang jatuh tempo yang mencapai Rp800 triliun di tahun 2025. Hingga April, pemerintah telah melakukan front loading utang senilai Rp250 triliun. Meski demikian, langkah mitigasi tetap diperlukan agar rasio defisit anggaran terhadap PDB tidak melebihi ambang batas 3%. - Program Ultrapopulis yang Membebani Anggaran
Sejumlah program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dinilai memerlukan kajian fiskal yang lebih matang. Di sisi lain, program seperti Danantara juga berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp90 triliun, karena aliran dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke PNBP kini dikelola secara mandiri. - Permasalahan Implementasi Sistem Coretax
Sistem layanan perpajakan baru yang dikenal dengan Coretax, justru masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional hingga Mei 2025. Ketidaksiapan sistem dan lemahnya mitigasi risiko menyebabkan peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak serta berdampak negatif pada kinerja penerimaan.
Rekomendasi Strategis Apindo
Menanggapi kondisi ini, Apindo mengajukan tiga rekomendasi strategis bagi pemerintah:
- Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah perlu memberikan stimulus yang lebih kuat untuk mendorong daya ungkit ekonomi dalam jangka pendek. - Redesain Struktur Belanja Negara
Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap struktur pengeluaran negara dengan prinsip efisiensi dan efektivitas (spending better), terutama dalam merespons program-program populis yang menyerap anggaran besar. - Penguatan Sistem dan Database Perpajakan
Sistem Coretax harus dievaluasi secara objektif dan proporsional. Di samping itu, peningkatan layanan serta kualitas basis data perpajakan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan.
Lebih lanjut, Ajib menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dua langkah kebijakan tambahan untuk menutup potensi shortfall: membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga khusus pemungut penerimaan negara, serta meluncurkan Tax Amnesty jilid III yang diperkirakan mampu menambah penerimaan sebesar Rp60 triliun hingga Rp130 triliun.
Apindo berharap, melalui restrukturisasi kelembagaan dan penguatan sistem fiskal, Kementerian Keuangan mampu menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah tantangan global yang dinamis.
Sumber: Bisnis.com


