Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

AS Dikecualikan dari Pilar Dua, Apa Artinya bagi Pajak di Indonesia?

IBX – Jakarta. Perkembangan terbaru dalam arsitektur pajak global kembali memunculkan pertanyaan soal ruang pemajakan negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini menyusul klaim pemerintah Amerika Serikat yang menyebut telah mencapai kesepakatan “side-by-side” dengan negara-negara OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengecualikan perusahaan multinasional AS dari penerapan Pajak Minimum Global 15%.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap aman. Skema side-by-side tidak serta-merta menghapus hak pemajakan negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung. Dalam konteks Indonesia, negara tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak tambahan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) apabila tarif pajak efektif atas laba perusahaan multinasional berada di bawah ambang 15%.

Artinya, meskipun Indonesia tidak dapat menerapkan mekanisme Income Inclusion Rule atau Undertaxed Payment Rule terhadap grup usaha asal AS, hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri tetap terlindungi. Perusahaan teknologi global seperti Google, Microsoft, dan entitas multinasional AS lainnya yang beroperasi di Indonesia tetap berada dalam cakupan pemajakan nasional melalui QDMTT.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan peta jalan implementasi pajak minimum global yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menjaga basis pajak sekaligus memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang dihasilkan di wilayah Indonesia tidak sepenuhnya “terkunci” di yurisdiksi lain.

Di sisi lain, pemerintah AS memandang kesepakatan side-by-side sebagai bentuk perlindungan kedaulatan pajak domestik. Pemerintahan Presiden Donald Trump secara tegas membatalkan komitmen Pilar Dua OECD/G20 era sebelumnya dan memastikan perusahaan AS hanya tunduk pada rezim pajak minimum nasional mereka. Kesepakatan ini juga diposisikan untuk menjaga insentif penelitian dan pengembangan serta daya saing investasi AS.

Bagi Indonesia, dinamika ini menegaskan pentingnya QDMTT sebagai instrumen kunci dalam rezim pajak global baru. Di tengah perubahan dan kompromi internasional, pendekatan ini memberi kepastian bahwa hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap terjaga, sekaligus memberikan sinyal kepastian hukum bagi pelaku usaha multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: AS Klaim Pengecualian Minimum Global, DJP Pastikan Tetap Pajaki Google Cs

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »