Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

AS Dikecualikan dari Pilar Dua, Apa Artinya bagi Pajak di Indonesia?

IBX – Jakarta. Perkembangan terbaru dalam arsitektur pajak global kembali memunculkan pertanyaan soal ruang pemajakan negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini menyusul klaim pemerintah Amerika Serikat yang menyebut telah mencapai kesepakatan “side-by-side” dengan negara-negara OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengecualikan perusahaan multinasional AS dari penerapan Pajak Minimum Global 15%.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap aman. Skema side-by-side tidak serta-merta menghapus hak pemajakan negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung. Dalam konteks Indonesia, negara tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak tambahan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) apabila tarif pajak efektif atas laba perusahaan multinasional berada di bawah ambang 15%.

Artinya, meskipun Indonesia tidak dapat menerapkan mekanisme Income Inclusion Rule atau Undertaxed Payment Rule terhadap grup usaha asal AS, hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri tetap terlindungi. Perusahaan teknologi global seperti Google, Microsoft, dan entitas multinasional AS lainnya yang beroperasi di Indonesia tetap berada dalam cakupan pemajakan nasional melalui QDMTT.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan peta jalan implementasi pajak minimum global yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menjaga basis pajak sekaligus memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang dihasilkan di wilayah Indonesia tidak sepenuhnya “terkunci” di yurisdiksi lain.

Di sisi lain, pemerintah AS memandang kesepakatan side-by-side sebagai bentuk perlindungan kedaulatan pajak domestik. Pemerintahan Presiden Donald Trump secara tegas membatalkan komitmen Pilar Dua OECD/G20 era sebelumnya dan memastikan perusahaan AS hanya tunduk pada rezim pajak minimum nasional mereka. Kesepakatan ini juga diposisikan untuk menjaga insentif penelitian dan pengembangan serta daya saing investasi AS.

Bagi Indonesia, dinamika ini menegaskan pentingnya QDMTT sebagai instrumen kunci dalam rezim pajak global baru. Di tengah perubahan dan kompromi internasional, pendekatan ini memberi kepastian bahwa hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap terjaga, sekaligus memberikan sinyal kepastian hukum bagi pelaku usaha multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: AS Klaim Pengecualian Minimum Global, DJP Pastikan Tetap Pajaki Google Cs

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »