Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

AS Dikecualikan dari Pilar Dua, Apa Artinya bagi Pajak di Indonesia?

IBX – Jakarta. Perkembangan terbaru dalam arsitektur pajak global kembali memunculkan pertanyaan soal ruang pemajakan negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini menyusul klaim pemerintah Amerika Serikat yang menyebut telah mencapai kesepakatan “side-by-side” dengan negara-negara OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengecualikan perusahaan multinasional AS dari penerapan Pajak Minimum Global 15%.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap aman. Skema side-by-side tidak serta-merta menghapus hak pemajakan negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung. Dalam konteks Indonesia, negara tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak tambahan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) apabila tarif pajak efektif atas laba perusahaan multinasional berada di bawah ambang 15%.

Artinya, meskipun Indonesia tidak dapat menerapkan mekanisme Income Inclusion Rule atau Undertaxed Payment Rule terhadap grup usaha asal AS, hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri tetap terlindungi. Perusahaan teknologi global seperti Google, Microsoft, dan entitas multinasional AS lainnya yang beroperasi di Indonesia tetap berada dalam cakupan pemajakan nasional melalui QDMTT.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan peta jalan implementasi pajak minimum global yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menjaga basis pajak sekaligus memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang dihasilkan di wilayah Indonesia tidak sepenuhnya “terkunci” di yurisdiksi lain.

Di sisi lain, pemerintah AS memandang kesepakatan side-by-side sebagai bentuk perlindungan kedaulatan pajak domestik. Pemerintahan Presiden Donald Trump secara tegas membatalkan komitmen Pilar Dua OECD/G20 era sebelumnya dan memastikan perusahaan AS hanya tunduk pada rezim pajak minimum nasional mereka. Kesepakatan ini juga diposisikan untuk menjaga insentif penelitian dan pengembangan serta daya saing investasi AS.

Bagi Indonesia, dinamika ini menegaskan pentingnya QDMTT sebagai instrumen kunci dalam rezim pajak global baru. Di tengah perubahan dan kompromi internasional, pendekatan ini memberi kepastian bahwa hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap terjaga, sekaligus memberikan sinyal kepastian hukum bagi pelaku usaha multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: AS Klaim Pengecualian Minimum Global, DJP Pastikan Tetap Pajaki Google Cs

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »