Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aturan Baru! Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Kini Lebih Simpel

Kabar baik datang bagi para wajib pajak! Pemerintah resmi menyederhanakan aturan tenggat waktu pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan baru ini menggantikan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 242 Tahun 2014, dan dibahas secara santai dalam siniar (podcast) A.NG.K.RINGAN yang tayang di kanal YouTube resmi KPP Pratama Kosambi pada Senin, 28 April.

Salah satu perubahan penting dalam PMK terbaru ini adalah penyatuan jadwal jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak. Jika sebelumnya setiap jenis pajak memiliki tanggal tenggat yang berbeda-beda, kini hampir semua pembayaran pajak—termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN—jatuh tempo di tanggal 15 bulan berikutnya.

Langkah ini diambil demi mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Dengan tenggat waktu yang seragam, masyarakat tidak perlu lagi menghafal tanggal jatuh tempo berbeda untuk setiap jenis pajak. Selain itu, aturan penalti dalam PMK ini juga dibuat lebih adil, agar wajib pajak terdorong untuk lebih disiplin tanpa merasa terbebani.

Menurut KPP Pratama Kosambi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

Meskipun lebih mudah, aturan ini tetap menuntut kedisiplinan dari para wajib pajak. Agar tidak terkena sanksi, penting untuk tetap memahami ketentuan detail yang tercantum dalam lampiran resmi PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Jadi, ayo manfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin dan jadilah wajib pajak yang cerdas dan patuh demi mendukung pembangunan negara!

Sumber: Pemerintah Sederhanakan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Lewat Peraturan Menkeu (pajak.go.id)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »