Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aturan Baru! Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Kini Lebih Simpel

Kabar baik datang bagi para wajib pajak! Pemerintah resmi menyederhanakan aturan tenggat waktu pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan baru ini menggantikan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 242 Tahun 2014, dan dibahas secara santai dalam siniar (podcast) A.NG.K.RINGAN yang tayang di kanal YouTube resmi KPP Pratama Kosambi pada Senin, 28 April.

Salah satu perubahan penting dalam PMK terbaru ini adalah penyatuan jadwal jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak. Jika sebelumnya setiap jenis pajak memiliki tanggal tenggat yang berbeda-beda, kini hampir semua pembayaran pajak—termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN—jatuh tempo di tanggal 15 bulan berikutnya.

Langkah ini diambil demi mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Dengan tenggat waktu yang seragam, masyarakat tidak perlu lagi menghafal tanggal jatuh tempo berbeda untuk setiap jenis pajak. Selain itu, aturan penalti dalam PMK ini juga dibuat lebih adil, agar wajib pajak terdorong untuk lebih disiplin tanpa merasa terbebani.

Menurut KPP Pratama Kosambi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

Meskipun lebih mudah, aturan ini tetap menuntut kedisiplinan dari para wajib pajak. Agar tidak terkena sanksi, penting untuk tetap memahami ketentuan detail yang tercantum dalam lampiran resmi PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Jadi, ayo manfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin dan jadilah wajib pajak yang cerdas dan patuh demi mendukung pembangunan negara!

Sumber: Pemerintah Sederhanakan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Lewat Peraturan Menkeu (pajak.go.id)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »