Kabar baik datang bagi para wajib pajak! Pemerintah resmi menyederhanakan aturan tenggat waktu pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan baru ini menggantikan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 242 Tahun 2014, dan dibahas secara santai dalam siniar (podcast) A.NG.K.RINGAN yang tayang di kanal YouTube resmi KPP Pratama Kosambi pada Senin, 28 April.
Salah satu perubahan penting dalam PMK terbaru ini adalah penyatuan jadwal jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak. Jika sebelumnya setiap jenis pajak memiliki tanggal tenggat yang berbeda-beda, kini hampir semua pembayaran pajak—termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN—jatuh tempo di tanggal 15 bulan berikutnya.
Langkah ini diambil demi mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Dengan tenggat waktu yang seragam, masyarakat tidak perlu lagi menghafal tanggal jatuh tempo berbeda untuk setiap jenis pajak. Selain itu, aturan penalti dalam PMK ini juga dibuat lebih adil, agar wajib pajak terdorong untuk lebih disiplin tanpa merasa terbebani.
Menurut KPP Pratama Kosambi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan responsif terhadap dinamika ekonomi.
Meskipun lebih mudah, aturan ini tetap menuntut kedisiplinan dari para wajib pajak. Agar tidak terkena sanksi, penting untuk tetap memahami ketentuan detail yang tercantum dalam lampiran resmi PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Jadi, ayo manfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin dan jadilah wajib pajak yang cerdas dan patuh demi mendukung pembangunan negara!
Sumber: Pemerintah Sederhanakan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Lewat Peraturan Menkeu (pajak.go.id)


