
IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, secara resmi mengeluarkan pedoman teknis terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah dan tarif efektif 11% untuk barang non-mewah yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, yang telah ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur PPN 12% khusus untuk barang mewah yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap 12% per 1 Januari 2025, barang non-mewah dikenakan tarif efektif 11% dengan metode perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Aturan ini mempertahankan beban pajak konsumen pada barang non-mewah tetap stabil sejak April 2022.
Suryo menjelaskan bahwa kebijakan ini menyeimbangkan amanat UU HPP dan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban konsumen pada barang non-mewah. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% terbagi menjadi dua kategori: kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor, seperti hunian mewah, kapal pesiar, dan senjata tertentu.
Untuk memastikan perbedaan tarif PPN antara barang mewah dan non-mewah, Ditjen Pajak mengatur format faktur pajak dan cara perhitungan PPN. Faktur pajak merupakan dokumen resmi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi bukti pengenaan pajak. Ketentuan pengisian faktur untuk barang mewah dan non-mewah berbeda, khususnya dalam periode transisi 1-31 Januari 2025, sebelum sistem penuh diterapkan pada 1 Februari 2025.
Sebagai ilustrasi, untuk barang mewah seperti mobil berkapasitas mesin 1.500 cc, tarif 12% langsung diterapkan pada harga jual. Sementara itu, barang non-mewah, seperti komputer atau tepung terigu, dikenakan tarif efektif 11% dengan perhitungan DPP nilai lain (11/12 dari harga jual).
Contoh implementasi faktur pajak juga mencakup penyesuaian kode transaksi berdasarkan jenis barang atau fasilitas pajak, seperti pembebasan pajak, penyerahan ke instansi pemerintah, atau pengenaan tarif khusus. Hal ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pelaporan dan penghitungan pajak oleh PKP.
Kebijakan ini menekankan pentingnya compliance (kepatuhan) dari pelaku usaha dalam menjalankan aturan perpajakan yang baru.
*Disclaimer*
Sumber: Aturan Resmi DJP Soal PPN 12% Tentang Jenis Barang, Faktur & Hitungannya (CNBCIndonesia)


