Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Auditor Wajib Tahu! Menganalisis Kesalahan Penyajian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Auditor harus mengevaluasi sifat dan penyebab setiap kesalahan penyajian yang ditemukan dalam pengujian rinci saldo. Sebagai contoh: misalkan ketika auditor mengirim konfirmasi plutang, ditemukan banwa semua kesalahan penyajian disebabkan kesalahan klien dalam mencatat retur penjualan. Auditor harus menentukan mengapa kesalahan semacam itu sering sekali terjadi, implikasi dari kesalahan penyajian terhadap bagian audit lainnya, dampak potensial terhadap laporan keuangan, dan pengaruhnya terhadap operasi perusahaan. Pendekatan yang sama bisa diikuti untuk kesalahan penyajian yang lain.

Auditor harus melakukan analisis kesalahan penyajian untuk merutuskan apakah diperlukan suatu modifikasi atas model risiko audit.

Pada paragrat yang lalu telah disinggung apabila auditor berkesimpulan bahwa kesalahan pencatatan retur penjualan diakibatkan oleh pelanggaran atas pengendalian intemal, maka diperlukan penaksiran Kemball risko pengendalian. Hal tersebut pada gilirannya mengharuskan auditor untuk menurunkan ARIA, yang selanjutnya akan menaikkan ukuran sampel direncanakan.

revisi model risiko audit harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena model tersebut akan digunakan terutama untuk perencanaan, bukan untuk menganalisis hasil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »