Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Auditor Wajib Tahu! Menganalisis Kesalahan Penyajian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Auditor harus mengevaluasi sifat dan penyebab setiap kesalahan penyajian yang ditemukan dalam pengujian rinci saldo. Sebagai contoh: misalkan ketika auditor mengirim konfirmasi plutang, ditemukan banwa semua kesalahan penyajian disebabkan kesalahan klien dalam mencatat retur penjualan. Auditor harus menentukan mengapa kesalahan semacam itu sering sekali terjadi, implikasi dari kesalahan penyajian terhadap bagian audit lainnya, dampak potensial terhadap laporan keuangan, dan pengaruhnya terhadap operasi perusahaan. Pendekatan yang sama bisa diikuti untuk kesalahan penyajian yang lain.

Auditor harus melakukan analisis kesalahan penyajian untuk merutuskan apakah diperlukan suatu modifikasi atas model risiko audit.

Pada paragrat yang lalu telah disinggung apabila auditor berkesimpulan bahwa kesalahan pencatatan retur penjualan diakibatkan oleh pelanggaran atas pengendalian intemal, maka diperlukan penaksiran Kemball risko pengendalian. Hal tersebut pada gilirannya mengharuskan auditor untuk menurunkan ARIA, yang selanjutnya akan menaikkan ukuran sampel direncanakan.

revisi model risiko audit harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena model tersebut akan digunakan terutama untuk perencanaan, bukan untuk menganalisis hasil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »