Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Auditor Wajib Tahu! Menganalisis Kesalahan Penyajian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Auditor harus mengevaluasi sifat dan penyebab setiap kesalahan penyajian yang ditemukan dalam pengujian rinci saldo. Sebagai contoh: misalkan ketika auditor mengirim konfirmasi plutang, ditemukan banwa semua kesalahan penyajian disebabkan kesalahan klien dalam mencatat retur penjualan. Auditor harus menentukan mengapa kesalahan semacam itu sering sekali terjadi, implikasi dari kesalahan penyajian terhadap bagian audit lainnya, dampak potensial terhadap laporan keuangan, dan pengaruhnya terhadap operasi perusahaan. Pendekatan yang sama bisa diikuti untuk kesalahan penyajian yang lain.

Auditor harus melakukan analisis kesalahan penyajian untuk merutuskan apakah diperlukan suatu modifikasi atas model risiko audit.

Pada paragrat yang lalu telah disinggung apabila auditor berkesimpulan bahwa kesalahan pencatatan retur penjualan diakibatkan oleh pelanggaran atas pengendalian intemal, maka diperlukan penaksiran Kemball risko pengendalian. Hal tersebut pada gilirannya mengharuskan auditor untuk menurunkan ARIA, yang selanjutnya akan menaikkan ukuran sampel direncanakan.

revisi model risiko audit harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena model tersebut akan digunakan terutama untuk perencanaan, bukan untuk menganalisis hasil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »