Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat tercatat secara otomatis dalam sistem perpajakan tersebut.

Tujuan utama dari integrasi ini adalah untuk menciptakan transparansi informasi bagi masyarakat dan mendukung prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Sebagai contoh, ambang batas omzet tahunan untuk dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Rp4,8 miliar. Pengusaha yang melebihi batas ini wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawah ambang tersebut tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan dikenakan PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Suryo menekankan pentingnya pencatatan setiap transaksi oleh Coretax agar pemerintah dapat mengidentifikasi apakah seseorang sudah memenuhi syarat sebagai PKP. Jika data menunjukkan omzet pengusaha telah melampaui Rp4,8 miliar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan wajib membayar PPh Badan. Jika omzetnya masih di bawah, maka pengusaha tetap membayar pajak final UMKM.

Ia menambahkan bahwa Coretax memiliki tiga tujuan utama: mengurangi biaya kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan meminimalkan potensi penipuan. Meski pada awal implementasi banyak mengalami kendala, berkat masukan dari berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha ritel, kini sistem tersebut telah mengalami banyak perbaikan dan berjalan lebih optimal. Suryo menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang wajib diimplementasikan, dan proses pelaksanaannya kini berjalan dengan baik.

Sumber : Hati-Hati, Dirjen Pajak Suryo Utomo Sebut Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal (BISNIS.COM)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »