Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi.

Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam paparannya, Edi menjelaskan bahwa BPN akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala BPN

Menteri/Kepala BPN akan dibantu oleh dua wakil utama, yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal). Untuk menjamin akuntabilitas, BPN akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari sejumlah pejabat ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK, serta empat anggota independen.

Di bawah struktur pimpinan utama, akan dibentuk beberapa unit eselon I yang menjadi tulang punggung organisasi, antara lain Inspektorat Utama Badan dan Sekretariat Utama.

Enam Deputi dan Pusat Data

BPN juga akan diperkuat oleh enam deputi dengan tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
  2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
  3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Deputi Pengawasan Kepabeanan
  5. Deputi Penegakan Hukum
  6. Deputi Intelijen

Selain itu, akan dibentuk Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai untuk mendukung kinerja berbasis data dan peningkatan kapasitas SDM. Di tingkat daerah, BPN akan memiliki Kepala Perwakilan Provinsi setingkat Eselon IB, meski pembentukan unit vertikal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Agenda 100 Hari dan Prinsip Tata Kelola

Dalam 100 hari pertama, Menteri/Kepala BPN ditargetkan akan melaksanakan sejumlah agenda penting seperti rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan negara tahun 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam tata kelola keuangan negara, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan ini adalah prinsip utama untuk menciptakan manajemen keuangan yang bersih dan akuntabel. Unit penerimaan, jelasnya, hanya bertugas untuk mencatat, menyetor, dan melaporkan dana masuk, tanpa mencampuri urusan belanja. Sementara fungsi pengeluaran dilakukan oleh pihak yang berbeda dan harus tunduk pada struktur dan mekanisme anggaran yang berlaku.

Di akhir paparannya, Edi menyatakan bahwa reformasi penerimaan negara sangat mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada utang. “Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” ujarnya.

Sumber : Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Telah Disusun Prabowo, Ini Gambarannya (KONTAN)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »