Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi.

Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam paparannya, Edi menjelaskan bahwa BPN akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala BPN

Menteri/Kepala BPN akan dibantu oleh dua wakil utama, yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal). Untuk menjamin akuntabilitas, BPN akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari sejumlah pejabat ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK, serta empat anggota independen.

Di bawah struktur pimpinan utama, akan dibentuk beberapa unit eselon I yang menjadi tulang punggung organisasi, antara lain Inspektorat Utama Badan dan Sekretariat Utama.

Enam Deputi dan Pusat Data

BPN juga akan diperkuat oleh enam deputi dengan tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
  2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
  3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Deputi Pengawasan Kepabeanan
  5. Deputi Penegakan Hukum
  6. Deputi Intelijen

Selain itu, akan dibentuk Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai untuk mendukung kinerja berbasis data dan peningkatan kapasitas SDM. Di tingkat daerah, BPN akan memiliki Kepala Perwakilan Provinsi setingkat Eselon IB, meski pembentukan unit vertikal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Agenda 100 Hari dan Prinsip Tata Kelola

Dalam 100 hari pertama, Menteri/Kepala BPN ditargetkan akan melaksanakan sejumlah agenda penting seperti rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan negara tahun 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam tata kelola keuangan negara, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan ini adalah prinsip utama untuk menciptakan manajemen keuangan yang bersih dan akuntabel. Unit penerimaan, jelasnya, hanya bertugas untuk mencatat, menyetor, dan melaporkan dana masuk, tanpa mencampuri urusan belanja. Sementara fungsi pengeluaran dilakukan oleh pihak yang berbeda dan harus tunduk pada struktur dan mekanisme anggaran yang berlaku.

Di akhir paparannya, Edi menyatakan bahwa reformasi penerimaan negara sangat mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada utang. “Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” ujarnya.

Sumber : Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Telah Disusun Prabowo, Ini Gambarannya (KONTAN)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »