Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Auditor Memeriksa Utang Beban Gaji dan Upah?

Utang beban gaji dan upah timbul apabila upah pegawai untuk jam kerja pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku belum dibayar perusahaan, sampai periode berikutnya. Pegawai yang dibayar atas gaji bulanan biasanya telah menerima seluruh gajinya, kecuali untuk upah atas kerja lembur yang dilakukan pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku, tetapi kadang-kadang terdapat upah untuk para pekerja yang di-bayar atas dasarjam kerja belum dibayar sampai dengan tanggal neraca.

Pisah batas yang benar dan ketelitian penetapan utang gaji dan upah tergantung pada kebijakan perusahan yang harus dilkuti secara konsisten dari tahun ke tahun. Beberapa perusahaan menghitung jam sesungguhnya yang merupakan pendapatan karyawan pada periode ini dan dibayar pada periode berikutnya, sedang perusahaan yang lain mentapkannya dengan cara diperkirakan. Sebagai contoh penetapan dengan cara diperkirakan, misalnya pembayaran yang dilakukan pada periode berikutnya terdiri dari 3 hari kerja untuk tahun ini dan 2 hari untuk tahun berikutnya, maka diperkirakan 60% dari pembayaran kotor yang dilakukan pada periode berikutnya merupakan utang gaji/upah yang ada pada akhir periode ini.

Setelah auditor menentukan kebijakan perusahaan untuk menetap-kan utang gaji/upah dan mengetahui bahwa hal itu konsisten dengan tahun sebelumnya, maka prosedur yang tepat untuk menguji pisah batas dan ketelitian adalah dengan melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) atas perhitungan utang yang telah dilakukan klien. Kemungkinan besar kesalahan penyajian yang signifikan dalam neraca terjadi sebagai akibat kekeliruan dalam memasukkan jumlah hari yang seharusnya teiah menjadipenghasilan karyawan tetapi belum dibayar.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »