Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Auditor Memeriksa Utang Beban Gaji dan Upah?

Utang beban gaji dan upah timbul apabila upah pegawai untuk jam kerja pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku belum dibayar perusahaan, sampai periode berikutnya. Pegawai yang dibayar atas gaji bulanan biasanya telah menerima seluruh gajinya, kecuali untuk upah atas kerja lembur yang dilakukan pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku, tetapi kadang-kadang terdapat upah untuk para pekerja yang di-bayar atas dasarjam kerja belum dibayar sampai dengan tanggal neraca.

Pisah batas yang benar dan ketelitian penetapan utang gaji dan upah tergantung pada kebijakan perusahan yang harus dilkuti secara konsisten dari tahun ke tahun. Beberapa perusahaan menghitung jam sesungguhnya yang merupakan pendapatan karyawan pada periode ini dan dibayar pada periode berikutnya, sedang perusahaan yang lain mentapkannya dengan cara diperkirakan. Sebagai contoh penetapan dengan cara diperkirakan, misalnya pembayaran yang dilakukan pada periode berikutnya terdiri dari 3 hari kerja untuk tahun ini dan 2 hari untuk tahun berikutnya, maka diperkirakan 60% dari pembayaran kotor yang dilakukan pada periode berikutnya merupakan utang gaji/upah yang ada pada akhir periode ini.

Setelah auditor menentukan kebijakan perusahaan untuk menetap-kan utang gaji/upah dan mengetahui bahwa hal itu konsisten dengan tahun sebelumnya, maka prosedur yang tepat untuk menguji pisah batas dan ketelitian adalah dengan melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) atas perhitungan utang yang telah dilakukan klien. Kemungkinan besar kesalahan penyajian yang signifikan dalam neraca terjadi sebagai akibat kekeliruan dalam memasukkan jumlah hari yang seharusnya teiah menjadipenghasilan karyawan tetapi belum dibayar.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »