Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Auditor Memeriksa Utang Beban Gaji dan Upah?

Utang beban gaji dan upah timbul apabila upah pegawai untuk jam kerja pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku belum dibayar perusahaan, sampai periode berikutnya. Pegawai yang dibayar atas gaji bulanan biasanya telah menerima seluruh gajinya, kecuali untuk upah atas kerja lembur yang dilakukan pada hari-hari terakhir sebelum penutupan buku, tetapi kadang-kadang terdapat upah untuk para pekerja yang di-bayar atas dasarjam kerja belum dibayar sampai dengan tanggal neraca.

Pisah batas yang benar dan ketelitian penetapan utang gaji dan upah tergantung pada kebijakan perusahan yang harus dilkuti secara konsisten dari tahun ke tahun. Beberapa perusahaan menghitung jam sesungguhnya yang merupakan pendapatan karyawan pada periode ini dan dibayar pada periode berikutnya, sedang perusahaan yang lain mentapkannya dengan cara diperkirakan. Sebagai contoh penetapan dengan cara diperkirakan, misalnya pembayaran yang dilakukan pada periode berikutnya terdiri dari 3 hari kerja untuk tahun ini dan 2 hari untuk tahun berikutnya, maka diperkirakan 60% dari pembayaran kotor yang dilakukan pada periode berikutnya merupakan utang gaji/upah yang ada pada akhir periode ini.

Setelah auditor menentukan kebijakan perusahaan untuk menetap-kan utang gaji/upah dan mengetahui bahwa hal itu konsisten dengan tahun sebelumnya, maka prosedur yang tepat untuk menguji pisah batas dan ketelitian adalah dengan melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) atas perhitungan utang yang telah dilakukan klien. Kemungkinan besar kesalahan penyajian yang signifikan dalam neraca terjadi sebagai akibat kekeliruan dalam memasukkan jumlah hari yang seharusnya teiah menjadipenghasilan karyawan tetapi belum dibayar.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »