Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa Transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »