Oleh: Maskudin
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud meliputi pembuktian atas:
a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
b. jenis harta tidak berwujud;
c. nilai harta tidak berwujud;
d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.
*Disclaimer*