IBX-Jakarta. Transfer Pricing atau Penentuan Harga Transfer merujuk pada harga yang ditetapkan dalam transaksi antara pihak – pihak dalam satu grup perusahaan atau pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Transfer pricing erat kaitannya dengan pengalihan laba antar perusahaan dalam satu grup yang sama atau lebih dikenal dengan istilah profit shifting.
Profit shifting melalui transfer pricing adalah bentuk praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi multinasional yang memanfaatkan perbedaan regulasi pajak antarnegara untuk mengurangi kewajiban pajak.
Contohnya, perusahaan dapat menetapkan harga jual komponen ke afiliasi di yurisdiksi pajak rendah dengan harga di bawah nilai pasar, sehingga laba ‘terlihat’ di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Untuk mengatasi celah ini, Indonesia menerapkan ketentuan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) atau dokumen penentuan harga transfer yang dituang dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 16 PMK Nomor 172 Tahun 2023, Dokumen penentuan harga transfer harus disusun dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Adapun terdapat 3 jenis dokumen penentuan harga transfer, yakni:
- dokumen induk (master file)
- dokumen local (local file)
- laporan per negara (country-by-country report)
Dari 3 dokumen di atas tidak semua wajib pajak wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer. Terdapat kriteria atas wajib pajak yang wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan untuk master file dan local file saja. Kriteria tersebut yakni:
- nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00
- nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
- lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
- lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pasal 17 UU PPh
Untuk kriteria wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan master file, local file, dan country-by-country report adalah setidaknya wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan country-by-country report sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
- memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Penting diingat bahwa tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dokumen transfer pricing. Kewajiban ini hanya berlaku bagi entitas yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang sudah dijelaskan di atas, sejalan dengan upaya mencegah praktik profit shifting dan BEPS yang merugikan negara.