Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Perlakuan Biaya Pensiun Serta Pencatatan Jurnalnya?

Pensiun (pension) mencerminkan pembayaran tunai untuk karyawan yang telah pensiun. Hak untuk mendapatkan uang pensiun diperoleh karyawan selama masa kerja, berdasarkan program pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan. Dua tipe dasar program pensiun adalah:

1. Program dengan iuran pasti, dan

2. Program dengan manfaat pasti.

Program Pensiun dengan luran Pasti Dalam program dengan iuran pasti (defined contribution plan), perusahaan menginvestasikan iuran atas nama karyawan selama masa kerjanya. Biasanya, karyawan dan perusahaan sama-sama membayar iuran pensiun. Jumlah akhir dari dana pensiun bergantung pada jumlah iuran dan imbal hasil investasi yang diperoleh atas seluruh iuran selama masa kerja karyawan.

Salah satu program pensiun dengan iuran pasti yang terkenal adalah program 401k. Dalam program ini, karyawan menginvestasikan sebagian dari gaji bruto mereka ke investasi tertentu, seperti reksadana. Program 401k memberikan dua keuntungan bagi karyawan.

–  Kontribusi karyawan dipotong sebelum pajak.

–  Kontribusi dan penghasilan terkait tidak dipotong pajak sampai kontribusi diambil pada saat pensiun atau berhenti bekerja.

Dalam kebanyakan kasus, perusahaan menyandingkan sebagian dari kontribusi karyawan. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan didebitkan pada Beban Pensiun.

Sebagai contoh, diasumsikan program 401k untuk Perusahaan Wangi Bunga mengharuskan iuran perusahaan sebesar 10% dari gaji bulanan karyawannya dan dibayarkan setiap bulan. Ayat jurnal untuk mencatat transaksi ini jika diasumsikan gaji per bulan adalah Rp500.000.000 adalah sebagai berikut:

31 Desember

Beban Pensiun                                    50.000.000

Kas                                                                  50.000.000

(Iuran 10% dari gaji bulanan untuk program dana pensiun)

Program Pensiun dengan Manfaat Pasti Dalam program dengan manfaat pasti (defined benefit plan), tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan ditetapkan berdasarkan sebuah rumus. Pada umumnya, rumus ini berdasarkan faktor-faktor seperti masa kerja karyawan, umur, dan gaji sebelumnya.

Dalam program dengan manfaat pasti, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pensiun tahunan karyawan. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengganti program pensiun dengan manfaat pasti dengan program dengan iuran pasti.

Biaya pensiun dari program dengan manfaat pasti didebit ke Beban Pensiun.

Jumlah yang didanai dikreditkan ke Kas. Sisa jumlah yang tidak didanai (unfunded pension liability) dikreditkan ke Liabilitas Pensiun yang Tidak didanai.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »