Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Proses Pengumpulan Bukti Audit dalam ISA 200?

Oleh: M. Akmal Murtadho

Semua informasi yang dikumpulkan selama proses audit, termasuk pada tahap penerimaan klien, perencanaan, pemahaman, penilaian, penyimpulan, dan pengujian pengendalian internal adalah bukti audit (audit evidence). Bukti audit diuraikan oleh ISA 200 sebagai berikut.

“Audit evidence comprise both information that supports and corroborates management’s assertion and any information that contradicts such assertion”.

Sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mendukung atau yang menguatkan asersi manajemen maupun yang bertentangan dengannya.

Bukti audit yang dikumpulkan harus mencukupi (sufficient) dan tepat (appropriate). Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan satu sama lain. Kecukupan bukti audit merupakan ukuran kuantitas dan ditentukan oleh penilaian akuntan publik terhadap risiko salah saji material dan kualitas bukti tersebut. Kuantitas bukti audit tergantung pada luas atau banyaknya (extent) bukti yang dikumpulkan. Ketepatan merupakan ukuran tentang kualitas dan berkaitan dengan relevansi dan keandalan bukti dalam mendukung asersi manajemen.

Kualitas bukti audit bergantung pada sifat (nature) dari bukti yang bersangkutan. Bukti audit dikumpulkan melalui prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan umumnya menggunakan metode pengujian sampel. Oleh karena itu, dalam pengumpulan bukti audit, akuntan publik harus memutuskan empat hal berikut.

1. Prosedur audit yang harus dilakukan.

2. Besarnya sampel yang akan digunakan.

3. Cara pemilihan sampel yang akan dipakai.

4. Waktu dilakukannya audit.

Pengumpulan bukti menggunakan strategi dan pendekatan seperti yang telah ditentukan dalam perencanaan audit. Prosedur audit dapat dimodifikasi selama pelaksanaan audit. Artinya, prosedur audit selanjutnya ditentukan oleh hasil yang diperoleh pada prosedur sebelumnya.

Prosedur audit harus dapat menjabarkan sifat, waktu, dan luasnya bukti audit yang dikumpulkan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »