Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Proses Pengumpulan Bukti Audit dalam ISA 200?

Oleh: M. Akmal Murtadho

Semua informasi yang dikumpulkan selama proses audit, termasuk pada tahap penerimaan klien, perencanaan, pemahaman, penilaian, penyimpulan, dan pengujian pengendalian internal adalah bukti audit (audit evidence). Bukti audit diuraikan oleh ISA 200 sebagai berikut.

“Audit evidence comprise both information that supports and corroborates management’s assertion and any information that contradicts such assertion”.

Sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mendukung atau yang menguatkan asersi manajemen maupun yang bertentangan dengannya.

Bukti audit yang dikumpulkan harus mencukupi (sufficient) dan tepat (appropriate). Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan satu sama lain. Kecukupan bukti audit merupakan ukuran kuantitas dan ditentukan oleh penilaian akuntan publik terhadap risiko salah saji material dan kualitas bukti tersebut. Kuantitas bukti audit tergantung pada luas atau banyaknya (extent) bukti yang dikumpulkan. Ketepatan merupakan ukuran tentang kualitas dan berkaitan dengan relevansi dan keandalan bukti dalam mendukung asersi manajemen.

Kualitas bukti audit bergantung pada sifat (nature) dari bukti yang bersangkutan. Bukti audit dikumpulkan melalui prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan umumnya menggunakan metode pengujian sampel. Oleh karena itu, dalam pengumpulan bukti audit, akuntan publik harus memutuskan empat hal berikut.

1. Prosedur audit yang harus dilakukan.

2. Besarnya sampel yang akan digunakan.

3. Cara pemilihan sampel yang akan dipakai.

4. Waktu dilakukannya audit.

Pengumpulan bukti menggunakan strategi dan pendekatan seperti yang telah ditentukan dalam perencanaan audit. Prosedur audit dapat dimodifikasi selama pelaksanaan audit. Artinya, prosedur audit selanjutnya ditentukan oleh hasil yang diperoleh pada prosedur sebelumnya.

Prosedur audit harus dapat menjabarkan sifat, waktu, dan luasnya bukti audit yang dikumpulkan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »