Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Proses Pengumpulan Bukti Audit dalam ISA 200?

Oleh: M. Akmal Murtadho

Semua informasi yang dikumpulkan selama proses audit, termasuk pada tahap penerimaan klien, perencanaan, pemahaman, penilaian, penyimpulan, dan pengujian pengendalian internal adalah bukti audit (audit evidence). Bukti audit diuraikan oleh ISA 200 sebagai berikut.

“Audit evidence comprise both information that supports and corroborates management’s assertion and any information that contradicts such assertion”.

Sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mendukung atau yang menguatkan asersi manajemen maupun yang bertentangan dengannya.

Bukti audit yang dikumpulkan harus mencukupi (sufficient) dan tepat (appropriate). Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan satu sama lain. Kecukupan bukti audit merupakan ukuran kuantitas dan ditentukan oleh penilaian akuntan publik terhadap risiko salah saji material dan kualitas bukti tersebut. Kuantitas bukti audit tergantung pada luas atau banyaknya (extent) bukti yang dikumpulkan. Ketepatan merupakan ukuran tentang kualitas dan berkaitan dengan relevansi dan keandalan bukti dalam mendukung asersi manajemen.

Kualitas bukti audit bergantung pada sifat (nature) dari bukti yang bersangkutan. Bukti audit dikumpulkan melalui prosedur audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan umumnya menggunakan metode pengujian sampel. Oleh karena itu, dalam pengumpulan bukti audit, akuntan publik harus memutuskan empat hal berikut.

1. Prosedur audit yang harus dilakukan.

2. Besarnya sampel yang akan digunakan.

3. Cara pemilihan sampel yang akan dipakai.

4. Waktu dilakukannya audit.

Pengumpulan bukti menggunakan strategi dan pendekatan seperti yang telah ditentukan dalam perencanaan audit. Prosedur audit dapat dimodifikasi selama pelaksanaan audit. Artinya, prosedur audit selanjutnya ditentukan oleh hasil yang diperoleh pada prosedur sebelumnya.

Prosedur audit harus dapat menjabarkan sifat, waktu, dan luasnya bukti audit yang dikumpulkan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »