Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Syarat Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih agar Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto??

IBX-Jakarta. Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih seringkali menjadi bahan dispute antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak sehingga banyak petanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak seperti halnya berikut ini.

Pertanyaan:

Perkenalkan saya Bahrul ijin bertanya sebagai berikut:

1. Merujuk beberapa peraturan perpajakan sbb.:

a. Pasal 6 ayat (1h) huruf UU PPh, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 b. Pasal 3 ayat (1), (1a), dan Pasal 4 PerMenKeu No. 207/PMK.010/2015

1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

2. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan melampirkan sbb.:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

 3. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  Merujuk butir 1, NKL telah memenuhi syarat penghapusan piutang tak tertagih secara fiskal sbb.:

a.   NKL telah membebankan penghapusan piutang tak tertagih tersebut sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.   NKL telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP bersamaan dengan pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021; dan c.   NKL telah melampirkan surat pengakuan dari debitur bahwa utang debitur telah dihapuskan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021.

Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terimakasih atas pertanyaannya Pak Bahrul.

Merujuk pada Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi

pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai

penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang

bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya

pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak

tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Merujuk butir 1 (pertanyaan Pak Bahrul), NKL telah memenuhi syarat penghapusan piutang tak tertagih secara fiskal sbb.:

a.   NKL telah membebankan penghapusan piutang tak tertagih tersebut sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.   NKL telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP bersamaan dengan pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021; dan

c.   NKL telah melampirkan surat pengakuan dari debitur bahwa utang debitur telah dihapuskan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021.

Kalau ketiga syarat diatas sudah terpenuhi NKLL, kuncinya di poin Pasal 6 ayat 1 huruf h poin 3 yaitu “atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan”…

Kata “atau” bermakna jika salah satu dari beberapa opsi terpenuhi maka semua syarat terpenuhi.

Simpulan:

Dengan demikian menurut kami terkait pembebanan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Demikian penjelasan kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

*Disclaimer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »