IBX-Jakarta; Wajib Pajak Badan hanya memiliki waktu 2 hari lagi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan periode 2024, dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2024. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan WP Badan wajib dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,-. Kemudian, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, WP juga akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi bunga ini dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Meskipun demikian, WP yang tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan atau dengan kata lain hingga 30 Juni 2025 untuk WP Badan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan Badan:
- Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan, disusun oleh Wajib Pajak sendiri. Laporan ini bukan merupakan laporan hasil konsolidasi grup.
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29, yang berfungsi sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, kecuali apabila Wajib Pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan Wajib Pajak belum selesai karena masih dalam proses pemeriksaan.
Prosedur Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak Badan harus disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan formulir yang telah ditentukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan (30 April).
Untuk SPT Tahunan PPh Badan, permohonan menggunakan Formulir 1771-Y, sedangkan bagi Wajib Pajak yang menggunakan mata uang dolar AS, digunakan Formulir 1771-$Y.


Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan perhitungan sementara atas pajak terutang untuk tahun pajak bersangkutan serta disertai Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Kemudian, mengacu pada Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009, Wajib Pajak Badan yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu perpanjangan yang telah diberitahukan sebelumnya, diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan tambahan, selama tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Apabila SPT Tahunan tetap tidak disampaikan hingga batas waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenai Surat Teguran
Pengajuan Ditolak atau Diterima
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang memutuskan apakah permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan disetujui atau ditolak. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat dalam waktu 7 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan atau tidak mengirimkan pemberitahuan, maka permohonan dianggap disetujui. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila tidak segera menerima balasan dari DJP.
Sumber: Cara dan Syarat Perpanjangan SPT Tahunan Badan, Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024


