Pengertian SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik yang termasuk objek pajak maupun bukan, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
SPT Tahunan 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis penghasilan ini dapat berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, serta penghasilan yang dikenakan PPh final selain dari usaha.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja/perusahaan
- Kartu Keluarga
- Email aktif
2. Akses Situs DJP Online
- Kunjungi djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih metode verifikasi (email, SMS, atau akun M-Pajak)
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Verifikasi”
3. Pengisian SPT 1770S
- Pilih menu “Lapor”
- Klik “e-Filing” untuk mengakses pengisian SPT secara online
- Pilih “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk diarahkan ke formulir yang sesuai
- Pilih SPT 1770S dengan formulir
- Masukkan Tahun Pajak yang akan dilaporkan
- Pilih Status SPT, misalnya SPT Normal jika ini adalah laporan pertama untuk tahun pajak tersebut
4. Isi Data yang Dibutuhkan
- Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final → Klik Tambah+, lalu isi datanya
- Bagian B: Harta pada Akhir Tahun → Klik Tambah+, lalu isi daftar harta yang dimiliki
- Bagian C: Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun → Klik Tambah+, lalu isi utang yang dimiliki
- Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga → Klik Tambah+, lalu isi anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Jika sebelumnya sudah pernah melaporkan SPT, dapat memilih opsi “Harta/Utang/Tanggungan pada SPT Tahun Lalu” untuk mengisi data otomatis.
5. Isi Data Penghasilan Lainnya
- Lampiran I Bagian A: Masukkan penghasilan lain seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lainnya
- Lampiran I Bagian B: Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti hibah, warisan, beasiswa, dan klaim asuransi
- Bukti Potong Pajak: Masukkan data dari bukti potong yang diberikan pemberi kerja, meliputi jenis pajak, NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti pemotongan, serta jumlah PPh yang telah dipotong
- Status Perkawinan: Isi sesuai dengan kondisi pribadi
6. Isi Penghasilan Neto Sesuai Formulir
- Kolom B Nomor 12 (Form Bupot 1721-A1)
- Kolom B Nomor 15 (Form Bupot 1721-A2)
- Kolom 2 (Form Bupot 1721-VII)
7. Verifikasi dan Kirim SPT
- Checklist pernyataan kebenaran data
- Klik “Ambil kode verifikasi”, lalu pilih metode pengiriman (email atau SMS)
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Kirim SPT”
Selesai!
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS
SPT 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis ini berlaku bagi individu yang memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja/perusahaan
- Kartu Keluarga
- Email aktif
2. Akses Situs DJP Online
- Kunjungi djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih metode verifikasi (email, SMS, atau akun M-Pajak)
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Verifikasi”
3. Pengisian SPT 1770SS
- Pilih menu “Lapor”
- Klik ikon “e-Filing” untuk mengakses pengisian SPT secara online
- Pilih “Buat SPT”, jawab pertanyaan yang muncul untuk diarahkan ke formulir yang sesuai
- Pilih SPT 1770SS
- Masukkan Tahun Pajak yang akan dilaporkan
- Pilih Status SPT, misalnya SPT Normal jika ini adalah laporan pertama untuk tahun pajak tersebut
4. Isi Data yang Dibutuhkan
Pada bagian A. Pajak Penghasilan:
- Jumlah Penghasilan Bruto → Masukkan sesuai bukti pemotongan PPh 21 pada kolom “Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri”
- Jumlah Pengurangan → Masukkan sesuai bukti pemotongan pada kolom “Pengurangan”
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) → Sesuaikan dengan bukti pemotongan sesuai keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan
Pada bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak:
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final atau dikecualikan dari objek pajak, seperti hibah, warisan, bantuan, sumbangan, dan lainnya sesuai ketentuan
Pada bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban:
- Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
5. Verifikasi dan Kirim SPT
- Checklist pernyataan kebenaran data
- Klik “Ambil kode verifikasi”, lalu pilih metode pengiriman (email atau SMS)
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Kirim SPT”
Selesai!