IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama bagi kendaraan yang berstatus belum dibalik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengonfirmasi bahwa pelonggaran syarat administratif ini diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini pada mulanya merupakan eskalasi dari terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui penerbitan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026.
Meskipun kelonggaran ini diberikan, Korlantas Polri menegaskan bahwa landasan yuridis mengenai registrasi kendaraan tidak mengalami perubahan. Hal ini tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 61 dalam beleid tersebut secara tegas mewajibkan penyertaan KTP pemilik kendaraan pada setiap pengesahan STNK guna memastikan keabsahan status kepemilikan. Oleh karena itu, pembebasan syarat KTP pemilik lama ini murni bersifat diskresi sementara dan secara eksklusif hanya berlaku selama tahun 2026.
Sebagai instrumen pengendalian atas kelonggaran tersebut, otoritas kepolisian menetapkan sejumlah prasyarat administratif substitusi. Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diharuskan untuk mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan yang sah. Selanjutnya, mereka wajib mengajukan permohonan pemblokiran data registrasi atas nama pemilik sebelumnya, serta menandatangani komitmen kesanggupan untuk menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selambat-lambatnya pada tahun 2027.
Brigjen Wibowo menekankan bahwa tujuan utama dari diskresi ini adalah untuk mengakomodasi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat tanpa serta-merta menabrak tatanan hukum yang ada. Walaupun di sejumlah daerah instrumen pembebasan biaya BBNKB II (Penyerahan Kedua) telah diberlakukan secara cuma-cuma, otoritas menyadari adanya kendala teknis atau transisional di tengah masyarakat. Melalui pemberian tenggat waktu hingga tahun 2027, kebijakan ini diharapkan bermuara pada pencapaian kepastian hukum yang mutlak bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Sumber: Mulai Dari Jabar, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional


