Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Sita 30.451 Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Triliun Sepanjang 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penindakan terhadap puluhan ribu barang ilegal sepanjang 2025. Hingga 29 Desember 2025, aparat Bea Cukai telah menindak 30.451 kasus barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,8 triliun. Penindakan tersebut dilakukan di seluruh lini pengawasan, mulai dari impor dan ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga pengawasan di bidang cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa intensitas pengawasan dilakukan secara menyeluruh di berbagai pintu masuk dan jalur distribusi. Upaya ini mencerminkan fokus pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Dari sisi komoditas, hasil tembakau masih menjadi sasaran utama penindakan dengan porsi mencapai 63,9% dari total barang ilegal yang ditindak. Komoditas lain yang juga dominan adalah minuman kerasdengan kontribusi sekitar 6,75%, disusul berbagai barang seperti tekstil, mesin, serta besi dan baja. Tingginya porsi hasil tembakau menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan cukai nasional.

Khusus untuk rokok ilegal, Bea Cukai mencatat capaian penindakan sepanjang 2025 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Menurut Nirwala, capaian ini mencerminkan konsistensi aparat di lapangan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu, di tengah masih tingginya permintaan pasar.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait telah menangkap dan memusnahkan sekitar 1 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Penindakan tersebut berasal dari 17.641 operasi anti rokok ilegal yang digelar sepanjang tahun. Ia menilai angka tersebut mencerminkan besarnya skala peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa mayoritas rokok ilegal yang ditindak merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2%, diikuti sigaret putih mesin (SPM) sebesar 20,5%. Meski jumlah rokok ilegal yang ditindak tergolong besar, pemerintah menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, mengingat potensi peredaran rokok ilegal diperkirakan masih jauh lebih luas dan berimplikasi pada penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.

Sebagai perbandingan, hingga akhir November 2025 produksi hasil tembakau nasional tercatat mencapai 285 miliar batang. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai hasil tembakau berhasil dibukukan sebesar Rp198,2 triliun atau setara 81,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas penindakan rokok ilegal menjadi faktor krusial dalam menjaga kinerja penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku industri yang patuh aturan.

Sumber: Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Triliun sepanjang 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »