Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beasiswa LPDP Jadi Sorotan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

IBX – Jakarta. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa sumber dana beasiswa LPDP adalah APBN, di mana kontribusi pajak cukup besar dalam hal ini. LPDP sendiri adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan. 

Perlakuan pajak kepada penerima beasiswa LPDP diatur dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Peraturan tersebut menyatakan bahwa beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan objek pajak. Selanjutnya, peraturan turunan dari UU PPh tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perlakuan Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020).

Pasal 2 PMK 68/2020 menjelaskan bahwa biaya beasiswa dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu beasiswa diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. 

Terdapat pula pengecualian dari persyaratan yang telah dijelaskan, jika wajib pajak badan pemberi beasiswa:

  1. mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima beasiswa. 

Dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh, menyatakan bahwa biaya atas pemberian beasiswa termasuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehingga dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (1), perlakuan terhadap premi asuransi beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja atas premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi penerima dan bagi pemberi dapat dibebankan sebagai biaya.

Jadi, perlakuan PPh bagi pemberi beasiswa adalah beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Kemudian perlakuan PPh bagi penerima beasiswa akan dikecualikan sebagai objek PPh asal memenuhi syarat. 

Sumber: Heboh Beasiswa LPDP, Penerima Dikenai Pajak?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »