Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bebas Pajak! Begini Aturan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai berdasarkan tingkat keaktifan driver selama bekerja.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bonus yang diterima para pengemudi ojol termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa setiap tambahan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, dikenakan pajak.

“Berdasarkan Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Namun, ada ketentuan khusus yang bisa membuat bonus ini bebas pajak. Jika total penghasilan tahunan, termasuk bonus, masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengemudi tidak akan dikenakan PPh. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Untuk dapat menerima insentif ini, karyawan—baik tetap maupun tidak tetap—harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP dan memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Dengan adanya aturan ini, para pengemudi ojol yang menerima bonus Hari Raya tetap harus memperhatikan total penghasilannya agar mengetahui apakah mereka terkena pajak atau tidak. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi pekerja sektor informal.

Sumber: Bonus Hari Raya Driver Ojol Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »