Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bebas Pajak! Begini Aturan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai berdasarkan tingkat keaktifan driver selama bekerja.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bonus yang diterima para pengemudi ojol termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa setiap tambahan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, dikenakan pajak.

“Berdasarkan Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Namun, ada ketentuan khusus yang bisa membuat bonus ini bebas pajak. Jika total penghasilan tahunan, termasuk bonus, masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengemudi tidak akan dikenakan PPh. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Untuk dapat menerima insentif ini, karyawan—baik tetap maupun tidak tetap—harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP dan memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Dengan adanya aturan ini, para pengemudi ojol yang menerima bonus Hari Raya tetap harus memperhatikan total penghasilannya agar mengetahui apakah mereka terkena pajak atau tidak. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi pekerja sektor informal.

Sumber: Bonus Hari Raya Driver Ojol Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC)

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »