Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bebas Pajak! Begini Aturan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai berdasarkan tingkat keaktifan driver selama bekerja.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bonus yang diterima para pengemudi ojol termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa setiap tambahan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, dikenakan pajak.

“Berdasarkan Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Namun, ada ketentuan khusus yang bisa membuat bonus ini bebas pajak. Jika total penghasilan tahunan, termasuk bonus, masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengemudi tidak akan dikenakan PPh. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Untuk dapat menerima insentif ini, karyawan—baik tetap maupun tidak tetap—harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP dan memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Dengan adanya aturan ini, para pengemudi ojol yang menerima bonus Hari Raya tetap harus memperhatikan total penghasilannya agar mengetahui apakah mereka terkena pajak atau tidak. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi pekerja sektor informal.

Sumber: Bonus Hari Raya Driver Ojol Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »