Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bebas Pajak! Begini Aturan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai berdasarkan tingkat keaktifan driver selama bekerja.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bonus yang diterima para pengemudi ojol termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa setiap tambahan ekonomi yang diperoleh wajib pajak, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, dikenakan pajak.

“Berdasarkan Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Namun, ada ketentuan khusus yang bisa membuat bonus ini bebas pajak. Jika total penghasilan tahunan, termasuk bonus, masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengemudi tidak akan dikenakan PPh. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka pajak akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Untuk dapat menerima insentif ini, karyawan—baik tetap maupun tidak tetap—harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP dan memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Dengan adanya aturan ini, para pengemudi ojol yang menerima bonus Hari Raya tetap harus memperhatikan total penghasilannya agar mengetahui apakah mereka terkena pajak atau tidak. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi pekerja sektor informal.

Sumber: Bonus Hari Raya Driver Ojol Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya! (CNBC)

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »