Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beberapa Perubahan OECD Transfer Pricing Guidelines sejak 2010

Oleh: Maskudin

OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) edisi terakhir terakhir terbit di tahun 2022, namun sebelumnya terdapat beberapa perubahan isi OECD TPG tersebut berikut datanya:

Tahun 2010

Adanya perubahan di Bab I-III dan tambahan Bab baru yaitu bab IX perubahan tersebut terkait kesebandingan, metode laba transaksional dan aspek transfer pricing atas restrukturisasi bisnis.

Tahun 2013

Di tahun 2013 panduan tentang Safe Harbours direvisi dengan tujuan agar beban kepatuhan Wajib Pajak lebih ringan dan memberi kepastian Wajib Pajak yang lebih besar.

Tahun 2016

Di tahun ini Pedoman direvisi secara substansial untuk mengadopsi Laporan BEPS 2015 Aksi 8-10 yaitu Menyelaraskan Hasil Penetapan Harga Transfer dengan Penciptaan Nilai dan Aksi 13 tentang Dokumentasi Harga Transfer dan Pelaporan Negara.

Tahun 2018

Terdapat revisi tentang penerapan metode pembagian laba penambahan lampiran baru di Bab VI yang memberikan panduan bagi otoritas pajak tentang penerapan pendekatan harta tidak berwujud yang sulit dinilai.

Tahun 2020

Terakhir revisi dilakukan dengan memasukkan panduan tentang aspek transfer prising atas transaksi keuangan.

Setelah beberapa kali dilakukan revisi-revisi diatas struktur OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru yakni yang terbit tahun 2022 sebagai berikut:

Chapter I. The arm’s length principle

Chapter II. Transfer pricing methods

Chapter III. Comparability analysis

Chapter IV. Administrative approaches to avoiding and resolving transfer pricing disputes

Chapter V. Documentation

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Chapter VII. Special considerations for intra-group services

Chapter VIII. Special considerations for intra-group services

Chapter IX. Transfer pricing aspects of business restructurings

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

***Disclaimer***

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »