Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beberapa Perubahan OECD Transfer Pricing Guidelines sejak 2010

Oleh: Maskudin

OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) edisi terakhir terakhir terbit di tahun 2022, namun sebelumnya terdapat beberapa perubahan isi OECD TPG tersebut berikut datanya:

Tahun 2010

Adanya perubahan di Bab I-III dan tambahan Bab baru yaitu bab IX perubahan tersebut terkait kesebandingan, metode laba transaksional dan aspek transfer pricing atas restrukturisasi bisnis.

Tahun 2013

Di tahun 2013 panduan tentang Safe Harbours direvisi dengan tujuan agar beban kepatuhan Wajib Pajak lebih ringan dan memberi kepastian Wajib Pajak yang lebih besar.

Tahun 2016

Di tahun ini Pedoman direvisi secara substansial untuk mengadopsi Laporan BEPS 2015 Aksi 8-10 yaitu Menyelaraskan Hasil Penetapan Harga Transfer dengan Penciptaan Nilai dan Aksi 13 tentang Dokumentasi Harga Transfer dan Pelaporan Negara.

Tahun 2018

Terdapat revisi tentang penerapan metode pembagian laba penambahan lampiran baru di Bab VI yang memberikan panduan bagi otoritas pajak tentang penerapan pendekatan harta tidak berwujud yang sulit dinilai.

Tahun 2020

Terakhir revisi dilakukan dengan memasukkan panduan tentang aspek transfer prising atas transaksi keuangan.

Setelah beberapa kali dilakukan revisi-revisi diatas struktur OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru yakni yang terbit tahun 2022 sebagai berikut:

Chapter I. The arm’s length principle

Chapter II. Transfer pricing methods

Chapter III. Comparability analysis

Chapter IV. Administrative approaches to avoiding and resolving transfer pricing disputes

Chapter V. Documentation

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Chapter VII. Special considerations for intra-group services

Chapter VIII. Special considerations for intra-group services

Chapter IX. Transfer pricing aspects of business restructurings

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

***Disclaimer***

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »