Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beberapa Perubahan OECD Transfer Pricing Guidelines sejak 2010

Oleh: Maskudin

OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) edisi terakhir terakhir terbit di tahun 2022, namun sebelumnya terdapat beberapa perubahan isi OECD TPG tersebut berikut datanya:

Tahun 2010

Adanya perubahan di Bab I-III dan tambahan Bab baru yaitu bab IX perubahan tersebut terkait kesebandingan, metode laba transaksional dan aspek transfer pricing atas restrukturisasi bisnis.

Tahun 2013

Di tahun 2013 panduan tentang Safe Harbours direvisi dengan tujuan agar beban kepatuhan Wajib Pajak lebih ringan dan memberi kepastian Wajib Pajak yang lebih besar.

Tahun 2016

Di tahun ini Pedoman direvisi secara substansial untuk mengadopsi Laporan BEPS 2015 Aksi 8-10 yaitu Menyelaraskan Hasil Penetapan Harga Transfer dengan Penciptaan Nilai dan Aksi 13 tentang Dokumentasi Harga Transfer dan Pelaporan Negara.

Tahun 2018

Terdapat revisi tentang penerapan metode pembagian laba penambahan lampiran baru di Bab VI yang memberikan panduan bagi otoritas pajak tentang penerapan pendekatan harta tidak berwujud yang sulit dinilai.

Tahun 2020

Terakhir revisi dilakukan dengan memasukkan panduan tentang aspek transfer prising atas transaksi keuangan.

Setelah beberapa kali dilakukan revisi-revisi diatas struktur OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru yakni yang terbit tahun 2022 sebagai berikut:

Chapter I. The arm’s length principle

Chapter II. Transfer pricing methods

Chapter III. Comparability analysis

Chapter IV. Administrative approaches to avoiding and resolving transfer pricing disputes

Chapter V. Documentation

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Chapter VII. Special considerations for intra-group services

Chapter VIII. Special considerations for intra-group services

Chapter IX. Transfer pricing aspects of business restructurings

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

***Disclaimer***

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »