Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bakal Dapat Diskon Pajak
Oleh: Muammar
IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Tadinya, pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar.
Kendati demikian, untuk rumah seharga Rp2 miliar – Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.
“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Bank Indonesia, Jumat (3/11).

Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Program ini berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Program ini akan terbagi dalam dua periode. Pada November 2023 hingga Juni 2024, PPN akan 100 persen ditanggung pemerintah.
“Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen,” imbuhnya.
Insentif tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yan saat ini dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan.
Pemerintah sebelumnya hanya menggratiskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.
Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.
Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.
*Disclaimer*
Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »