Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bakal Dapat Diskon Pajak
Oleh: Muammar
IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Tadinya, pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar.
Kendati demikian, untuk rumah seharga Rp2 miliar – Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.
“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Bank Indonesia, Jumat (3/11).

Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Program ini berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Program ini akan terbagi dalam dua periode. Pada November 2023 hingga Juni 2024, PPN akan 100 persen ditanggung pemerintah.
“Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen,” imbuhnya.
Insentif tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yan saat ini dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan.
Pemerintah sebelumnya hanya menggratiskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.
Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.
Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.
*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »