Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi

IBX-Jakarta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa daya beli masyarakat masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai usulan program Quick Win di sektor ekonomi, yang diadakan di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

Airlangga menjelaskan, “Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan tahun depan. Hal ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan, mencakup PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP), PPN-BM, serta PPN-DTP untuk kendaraan dan mobil listrik. PPN-DTP untuk properti juga termasuk dalam usulan.”

Sektor properti dan otomotif menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, keduanya mengalami penurunan akibat daya beli masyarakat yang melemah pasca-pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih rendah,” ujar Airlangga.

Ia meyakini, diskon pajak ini akan meringankan beban masyarakat dan memfasilitasi pembelian rumah serta kendaraan bermotor.

“PPN-DTP sangat penting bagi kelas menengah, terutama untuk pembelian rumah dan mobilitas kerja. Oleh karena itu, perpanjangan insentif ini akan kami usulkan,” jelasnya.

Detail teknis mengenai besaran dan durasi insentif ini masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan. Airlangga juga menambahkan, kebijakan kali ini akan membatasi kuota, berbeda dari sebelumnya. “Seperti pada kendaraan motor yang memiliki kuota, jadi jumlahnya tidak tanpa batas,” tambahnya.

*Disclaimer*

Sumber: Hore! Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »