Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi

IBX-Jakarta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa daya beli masyarakat masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai usulan program Quick Win di sektor ekonomi, yang diadakan di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

Airlangga menjelaskan, “Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan tahun depan. Hal ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan, mencakup PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP), PPN-BM, serta PPN-DTP untuk kendaraan dan mobil listrik. PPN-DTP untuk properti juga termasuk dalam usulan.”

Sektor properti dan otomotif menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, keduanya mengalami penurunan akibat daya beli masyarakat yang melemah pasca-pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih rendah,” ujar Airlangga.

Ia meyakini, diskon pajak ini akan meringankan beban masyarakat dan memfasilitasi pembelian rumah serta kendaraan bermotor.

“PPN-DTP sangat penting bagi kelas menengah, terutama untuk pembelian rumah dan mobilitas kerja. Oleh karena itu, perpanjangan insentif ini akan kami usulkan,” jelasnya.

Detail teknis mengenai besaran dan durasi insentif ini masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan. Airlangga juga menambahkan, kebijakan kali ini akan membatasi kuota, berbeda dari sebelumnya. “Seperti pada kendaraan motor yang memiliki kuota, jadi jumlahnya tidak tanpa batas,” tambahnya.

*Disclaimer*

Sumber: Hore! Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »