Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Belum Saatnya Kejar Ekonomi Bayangan, Pemerintah Pilih Rapikan Pajak yang Tampak Dulu

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan penertiban pajak di sektor formal yang sudah tercatat secara jelas sebelum mulai mengejar potensi dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy. Menurutnya, langkah awal yang paling realistis adalah memperkuat penerimaan dari “yang terlihat” terlebih dahulu.

“Underground sudah lama diomongin … daripada ngobrolin itu, saya perbaiki yang ada dulu, bukan underground, yang di atas tanah yang kelihatan.”, ucap Purbaya dalam pernyataan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025)

Purbaya mencatat banyak klaim potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah yang beredar, namun menurutnya data yang ada belum memadai atau dapat dipertanggungjawabkan secara konkret. Ia menegaskan, karena sifat aktivitasnya tersembunyi, maka sulit untuk diukur dan sulit pula dijadikan dasar kebijakan penerimaan pajak.

“Gimana ngukurnya… kalau bisa di atas dihitung, berarti bukan underground. Itu tebak-tebakan pasti,” ujar Purbaya.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenkeu memilih untuk menunda prioritas penanganan underground economy sampai sistem pencatatan dan pemungutan di sektor formal dianggap telah diperkuat dan berjalan dengan baik.

Dalam strategi yang diungkapkan, Purbaya mengemukakan dua langkah penting:

  1. Memperbaiki tata kelola dan kepatuhan di sektor yang telah tercatat melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelaporan pajak.
  2. Setelah fondasi tersebut kokoh, baru pemerintah akan mulai “menyisir” aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum tercatat dan “kelihatan”.

Hal ini selaras dengan pernyataannya bahwa pemerintah akan lebih dulu menutup kebocoran pajak di sektor formal, memperkuat pengawasan pada pemungutan cukai/pajak, serta mempercepat digitalisasi sistem agar data lebih akurat dan dapat menjadi basis smartphone.

Purbaya mengingatkan bahwa tidak realistis menganggap aktivitas ekonomi bawah tanah bisa langsung diintegrasikan ke sektor formal dalam waktu singkat.

“Kalau namanya shadow ya shadow aja… enggak bisa ditangkap. Kalau ditangkap, bukan shadow lagi,” katanya.

Karena sifatnya yang tersembunyi dan sering tidak tercatat, estimasi potensi pajaknya sering dipertanyakan. Purbaya menekankan bahwa pengoptimalan dari sektor tersebut memerlukan data yang kuat, prosedur yang tepat, dan fasilitas penegakan hukum yang memadai sebelum bisa dijadikan sumber penerimaan utama.

Sikap pemerintah melalui Kemenkeu ini menunjukkan arah yang lebih berhati-hati namun sistematis dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Dengan menata terlebih dahulu sumber penerimaan yang sudah terang dan tercatat, barulah pemerintah akan menargetkan “ekonomi bawah tanah” sebagai potensi tambahan. Jika fondasi formal sudah kuat, barulah langkah berikutnya bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Sumber: Purbaya Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Kejar Underground Economy

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »