Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan pembebasan pajak, melainkan memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan perpajakan tidak secara khusus menargetkan atau merugikan negara tertentu.

Terkait isu data, yang lebih tepat dibahas sebenarnya bukan data pribadi yang dijual, melainkan arus data komersial dalam aktivitas bisnis digital lintas negara. Data komersial ini mencakup data transaksi, pola konsumsi, hingga data analitik yang digunakan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan periklanan.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diproses atau dipindahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan.

Sementara itu, pemindahan data komersial dalam konteks perdagangan digital biasanya diatur dalam kerangka kerja sama ekonomi dan regulasi teknologi, bukan sebagai bentuk penjualan data oleh negara.

Adapun perusahaan digital asal AS seperti Netflix, Meta, dan Google sering dianggap sulit ditarik pajak karena model bisnis mereka berbasis digital dan lintas negara. Sistem pajak internasional awalnya dirancang untuk bisnis yang memiliki kehadiran fisik, sementara perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan tanpa adanya kantor tetap di suatu negara.

Meski demikian, Indonesia tetap mengenakan PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen. Perdebatan yang masih berkembang adalah soal pajak atas laba perusahaan digital yang kini banyak dibahas dalam kerangka kesepakatan pajak global agar tidak menimbulkan konflik dagang dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »