Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan pembebasan pajak, melainkan memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan perpajakan tidak secara khusus menargetkan atau merugikan negara tertentu.

Terkait isu data, yang lebih tepat dibahas sebenarnya bukan data pribadi yang dijual, melainkan arus data komersial dalam aktivitas bisnis digital lintas negara. Data komersial ini mencakup data transaksi, pola konsumsi, hingga data analitik yang digunakan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan periklanan.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diproses atau dipindahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan.

Sementara itu, pemindahan data komersial dalam konteks perdagangan digital biasanya diatur dalam kerangka kerja sama ekonomi dan regulasi teknologi, bukan sebagai bentuk penjualan data oleh negara.

Adapun perusahaan digital asal AS seperti Netflix, Meta, dan Google sering dianggap sulit ditarik pajak karena model bisnis mereka berbasis digital dan lintas negara. Sistem pajak internasional awalnya dirancang untuk bisnis yang memiliki kehadiran fisik, sementara perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan tanpa adanya kantor tetap di suatu negara.

Meski demikian, Indonesia tetap mengenakan PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen. Perdebatan yang masih berkembang adalah soal pajak atas laba perusahaan digital yang kini banyak dibahas dalam kerangka kesepakatan pajak global agar tidak menimbulkan konflik dagang dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »