Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan pembebasan pajak, melainkan memastikan bahwa kebijakan perdagangan dan perpajakan tidak secara khusus menargetkan atau merugikan negara tertentu.

Terkait isu data, yang lebih tepat dibahas sebenarnya bukan data pribadi yang dijual, melainkan arus data komersial dalam aktivitas bisnis digital lintas negara. Data komersial ini mencakup data transaksi, pola konsumsi, hingga data analitik yang digunakan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan periklanan.

Perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diproses atau dipindahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan.

Sementara itu, pemindahan data komersial dalam konteks perdagangan digital biasanya diatur dalam kerangka kerja sama ekonomi dan regulasi teknologi, bukan sebagai bentuk penjualan data oleh negara.

Adapun perusahaan digital asal AS seperti Netflix, Meta, dan Google sering dianggap sulit ditarik pajak karena model bisnis mereka berbasis digital dan lintas negara. Sistem pajak internasional awalnya dirancang untuk bisnis yang memiliki kehadiran fisik, sementara perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan tanpa adanya kantor tetap di suatu negara.

Meski demikian, Indonesia tetap mengenakan PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen. Perdebatan yang masih berkembang adalah soal pajak atas laba perusahaan digital yang kini banyak dibahas dalam kerangka kesepakatan pajak global agar tidak menimbulkan konflik dagang dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perjanjian perdagangan internasional.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »