Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bitcoin All Time High, Pajak Kripto RI Langsung Nanjak!

IBX – Jakarta. Kenaikan harga Bitcoin yang menembus rekor baru dunia tampaknya membawa angin segar bagi penerimaan pajak Indonesia. Pada Senin (6/10/2025), harga Bitcoin tercatat menembus level USD 125.700 per koin, atau setara dengan Rp 2,08 miliar. Lonjakan ini bukan hanya menjadi sorotan investor global, tetapi juga menambah potensi penerimaan pajak dari sektor aset kripto dalam negeri.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Agustus 2025, penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan yang stabil sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pertama kali pada 2022.

Secara rinci, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto menyumbang Rp 770,42 miliar, sementara PPN dalam negeri atas aset digital mencapai Rp 840,08 miliar. Jika ditelusuri, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun: Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, hingga Rp 522,82 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2025.

Dari sisi industri, Indodax sebagai salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia menjadi penyumbang signifikan. Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan pajak senilai Rp 265,4 miliar sepanjang Januari–Agustus 2025, atau sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional.

Menurut Antony, capaian ini menandakan dua hal penting: meningkatnya adopsi masyarakat terhadap aset digital dan semakin tingginya tingkat kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi perpajakan.

“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi simbol legitimasi industri kripto di mata regulator,” ujar Antony dalam laporan resmi Indodax, Senin (6/10).

Antony menegaskan, kebijakan pajak yang sejalan dengan karakteristik aset digital akan menciptakan ekosistem transaksi yang sehat dan transparan.

“Semakin tinggi kontribusi pajak ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi tren sesaat, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tambahnya.

Dari sisi pasar global, kenaikan harga Bitcoin dipicu oleh lonjakan volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai USD 5 miliar per hari, serta arus masuk investasi institusional senilai USD 676 juta. Di antaranya, BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap USD 405 juta, sementara Fidelity menambah 1.570 BTC dengan nilai USD 179 juta.

Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase price discovery, dengan potensi penguatan menuju USD 128.000–135.000 (sekitar Rp 2,1–2,3 miliar per koin). Meski demikian, analis memperingatkan adanya zona support di kisaran USD 110.000–112.000 (sekitar Rp 1,8 miliar).

Analis menilai, jika tren positif harga ini berlanjut, maka basis transaksi kripto dalam negeri akan melebar, berpotensi mendorong penerimaan pajak lebih tinggi hingga akhir tahun.

Antony pun optimistis, kripto kini bukan hanya instrumen investasi alternatif, melainkan juga penopang fiskal digital nasional.

“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan antara kepentingan negara dan industri. Jika sinergi antara regulator dan pelaku industri terus terjaga, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di Asia,” pungkasnya.

Sumber: Harga Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar, Penerimaan Pajak Kripto Diproyeksi Ikut Naik

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »