Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BPK Akan Audit atas Coretax Rp1,3 Triliun, Sorot Implementasi Sistem Perpajakan Canggih

IBX-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit terhadap sistem perpajakan baru bernama Coretax, yang dikembangkan dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, menjelaskan

“Kami sedang proses mengaudit (coretax) karena itu kan baru. Jadi, kami sedang proses,” kata Adib setelah Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta, Kamis (27/2).

Ia menekankan bahwa audit ini memerlukan waktu bertahun-tahun karena sistem Coretax baru selesai diimplementasikan pada akhir 2024. “Masih proses (audit), bertahun-tahun karena (coretax) baru selesai sekarang. Kita baru lihat sekarang, setelah selesai diterapkan seperti apa,” jelas Adib.

Adib juga mengungkapkan harapannya agar Coretax dapat berjalan lancar, mengingat peran penting sistem ini dalam memastikan penerimaan negara mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. “Ini tentu jadi pekerjaan rumah (PR) bersama bagaimana untuk meningkatkan penerimaan negara, minimal mencapai target. Untuk itu, maka perlu didorong pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi enggak tumbuh, pajak juga gak akan tercapai targetnya,” ia menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pertumbuhan ekonomi stagnan atau menurun, target penerimaan pajak harus direvisi. “Kalau ekonomi stagnan atau bahkan menurun, berarti akan ada revisi target penerimaan pajak. Makanya, diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap naik sesuai dengan target dan ini mungkin moga-moga didukung dengan adanya UU HPP. Dan juga moga-moga dengan coretax yang sudah (berjalan normal), moga-moga ya. Saya ikut berdoa moga-moga coretax ini bisa membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan,” tutupnya.

Sistem Coretax diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto dan dapat diakses oleh wajib pajak sejak 1 Januari 2025 melalui portal pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, banyak wajib pajak mengalami kesulitan karena sistem ini masih sering mengalami error. Proyek Coretax dikembangkan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft dengan kontrak sebesar Rp1,2 triliun, sementara PT Deloitte Consulting menjadi konsultan dengan kontrak Rp110 miliar.

Hasil audit BPK diharapkan akan dirilis bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024. Adib menggarisbawahi bahwa operasional Coretax yang lancar sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai target pajak.

Sumber: BPK Akan Audit Sistem Coretax

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »