Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bursa Karbon RI Catatkan Transaksi Rp77,95 Miliar per Mei 2025

IBX-Jakarta. Sepanjang tahun 2025, bursa karbon Indonesia menunjukkan kemajuan yang pesat dengan total volume perdagangan mencapai 1,6 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂eq) hingga tanggal 28 Mei 2025. Nilai total transaksi tercatat sebesar Rp77,95 miliar.

Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2023, bursa karbon Indonesia terus mendapat respons positif dari pelaku pasar. Sampai akhir Mei 2025, sebanyak 112 entitas telah memperoleh izin resmi dari OJK untuk ikut serta dalam aktivitas perdagangan karbon.

Inarno menyatakan bahwa perkembangan bursa karbon mencerminkan kesiapan Indonesia untuk menyelaraskan instrumen pasar keuangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan serta upaya mitigasi perubahan iklim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan regulasi untuk menjamin integritas transaksi serta memberikan perlindungan bagi investor di pasar karbon. Aspek transparansi dan kejelasan kepemilikan atas unit karbon menjadi perhatian utama demi menjaga kepercayaan dan kredibilitas bursa karbon.

Di sisi lain, hingga Mei 2025, nilai transaksi derivatif keuangan telah mencapai Rp160,39 triliun dengan total volume sebanyak 52.605 lot. Rata-rata nilai transaksi harian tercatat sebesar Rp9,43 triliun, sedangkan secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date), rata-rata harian mencapai Rp12,9 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Inarno juga menyampaikan bahwa pasar saham Indonesia menunjukkan kinerja yang mengesankan selama Mei 2025. Meski demikian, OJK tetap mencermati potensi risiko global yang tinggi (downside risk). Berdasarkan data OJK, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,04% secara bulanan (month to date/mtd) hingga 28 Mei 2025, dan berada di posisi 7.175,82. Sementara itu, secara akumulatif sejak awal tahun (year to date/ytd), IHSG mencatat pertumbuhan sebesar 1,35%. Kapitalisasi pasar turut mengalami peningkatan sebesar 6,11% secara bulanan, mencapai Rp12.420 triliun. Secara tahunan, kenaikan tercatat sebesar 0,69%.

Inarno mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2025, pasar saham Indonesia mencatat kembali arus masuk modal asing (net buy) sebesar Rp5,53 triliun, setelah mengalami tren penjualan bersih (net sell) yang berlangsung sejak Desember 2024. “Di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan dan dinamika geopolitik global, pasar saham Indonesia tetap menunjukkan penguatan dan berhasil menjadi yang terbaik di kawasan regional,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan IHSG mencerminkan tingkat kepercayaan investor terhadap kestabilan sistem keuangan dalam negeri, prospek ekonomi nasional yang positif, serta performa emiten yang tetap kuat meski di tengah kondisi global yang tidak menentu. Meski demikian, OJK tetap waspada terhadap risiko global yang masih cukup tinggi.

Sumber: Transaksi Bursa Karbon RI Capai Rp77,95 Miliar per Mei 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »