Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Compliance Risk Management sebagai Pilar Pencapaian Target Pajak 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan target penerimaan pajak di tahun 2026 sebesar 13,51% dari tahun ini. Hal ini dapat dicapai apabila tingkat kepatuhan  para wajib pajak dapat diperkuat, tanpa harus menaikkan tarifnya.

Target Penerimaan Pajak Tahun 2026

Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai Rp1209,36 triliun, naik dari Rp1.051,65 triliun di 2025. Kemudian, PPN dan PPnBM dipatok Rp 995,27 triliun, meningkat dari Rp 890,94 triliun. Sementara itu, PBB justru menurun menjadi Rp 26,13 triliun dari sebelumnya Rp 30,08 triliun. Adapun kategori pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp 126,93 triliun, dibanding Rp 104,23 triliun pada 2025.

Peningktan tajam pada pos pajak lainnya ini mulai terlihat sejak 2025, setelah pemeirntah memberikan kemudahan pembayaran berupa deposit bagi wajib pajak. Padahal pada 2024, penerimaan pajak lainnya haya Rp8,74 triliun, 2023 sebesar Rp9,72 triliun, dan 2022 bahkan hanya Rp7,68 triliun.

Strategi Utama melalui Compliance Risk Management (CRM)

“Salah satu kebijakan teknis pajak adalah dengan melakukan optimalisasi Compliance Risk Management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, “ sebagaimana tetulis dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

CRM merupakan sistem manajemen risiko yang dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola potensi ketidakpatuhan secara sistematis dan berkelanjutan. Prinsipnya, tidak semua wajib pajak (WP) memiliki risiko yang sama, sehingga diperlukan segmentasi berdasarkan kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah.

Implementasi CRM

Pemetaan WP dapat dilakukan dengan lebih efisien jika menggunakan CRM. Hal ini dikarenakan otoritas pajak dapat memetakan WP ke dalam kategori risiko tinggi diprioritaskan untuk pemeriksaan, sedangkan WP risiko rendah lebih difokuskan pada edukasi dan pengingat kepatuhan.

Untuk menunjang penggunaan CRM, pemerintah membangun compliance risk engine yang mengolah data dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, data perbankan, hingga informasi ekspor-impor. Sistem ini terintegrasi dengan core tax system dan analitik berbasis machine learning, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini. Implementasi CRM yang optimal juga menuntut sinergi lintas unit. Fungsi intelijen, pemeriksaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum harus berkoordinasi erat untuk merancang dan melaksanakan intervensi yang sesuai.

Evaluasi, Tantangan dan Tujuan Jangka Panjang

Keberhasilan CRM tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada pendekatan yang proporsional. Contohnya, WP yang tidak patuh karena ketidaktahuan dan keterbatasan informasi, dapat diarahkan melalui edukasi serta asistensi. Sedangkan WP yang sengaja melakukan penghindaran pajak (tax evasion) dapat ditindak tegas melalui pemeriksaan dan penegakan hukum. Sehingga efektivitas CRM diukur lewat indikator seperti peningkatan kepatuhan sukarela, penurunan tax gap, dan peningkatan pembayaran pasca intervensi. Evaluasi ini memastikan CRM terus diperbarui agar adaptif terhadap dinamika risiko baru.

Meski CRM dilihat sangat menjanjikan, namun pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan dan kendala, antara lain:

  1. kualitas data yang belum sepenuhnya optimal,
  2. keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan
  3. perlunya integrasi lintas sistem dan fungsi.

Karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur data, peningkatan kompetensi teknis pegawai, serta tata kelola CRM yang konsisten dan akuntabel.

Optimalisasi CRM tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan dipercaya publik. Dengan CRM, otoritas pajak dapat bertindak berbasis bukti, sehingga menciptakan iklim kepatuhan yang sehat. Sebagaimana tertulis dalam dokumen RAPBN 2026, CRM diproyeksikan menjadi fondasi utama transformasi sistem perpajakan Indonesia menuju administrasi modern, responsif, dan berkelanjutan.

Sumber: Sri Mulyani Cs Pakai Mesin Canggih Ini Khusus Awasi Kepatuhan Pajak

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »