Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Compliance Risk Management sebagai Pilar Pencapaian Target Pajak 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan target penerimaan pajak di tahun 2026 sebesar 13,51% dari tahun ini. Hal ini dapat dicapai apabila tingkat kepatuhan  para wajib pajak dapat diperkuat, tanpa harus menaikkan tarifnya.

Target Penerimaan Pajak Tahun 2026

Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai Rp1209,36 triliun, naik dari Rp1.051,65 triliun di 2025. Kemudian, PPN dan PPnBM dipatok Rp 995,27 triliun, meningkat dari Rp 890,94 triliun. Sementara itu, PBB justru menurun menjadi Rp 26,13 triliun dari sebelumnya Rp 30,08 triliun. Adapun kategori pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp 126,93 triliun, dibanding Rp 104,23 triliun pada 2025.

Peningktan tajam pada pos pajak lainnya ini mulai terlihat sejak 2025, setelah pemeirntah memberikan kemudahan pembayaran berupa deposit bagi wajib pajak. Padahal pada 2024, penerimaan pajak lainnya haya Rp8,74 triliun, 2023 sebesar Rp9,72 triliun, dan 2022 bahkan hanya Rp7,68 triliun.

Strategi Utama melalui Compliance Risk Management (CRM)

“Salah satu kebijakan teknis pajak adalah dengan melakukan optimalisasi Compliance Risk Management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, “ sebagaimana tetulis dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

CRM merupakan sistem manajemen risiko yang dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola potensi ketidakpatuhan secara sistematis dan berkelanjutan. Prinsipnya, tidak semua wajib pajak (WP) memiliki risiko yang sama, sehingga diperlukan segmentasi berdasarkan kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah.

Implementasi CRM

Pemetaan WP dapat dilakukan dengan lebih efisien jika menggunakan CRM. Hal ini dikarenakan otoritas pajak dapat memetakan WP ke dalam kategori risiko tinggi diprioritaskan untuk pemeriksaan, sedangkan WP risiko rendah lebih difokuskan pada edukasi dan pengingat kepatuhan.

Untuk menunjang penggunaan CRM, pemerintah membangun compliance risk engine yang mengolah data dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, data perbankan, hingga informasi ekspor-impor. Sistem ini terintegrasi dengan core tax system dan analitik berbasis machine learning, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini. Implementasi CRM yang optimal juga menuntut sinergi lintas unit. Fungsi intelijen, pemeriksaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum harus berkoordinasi erat untuk merancang dan melaksanakan intervensi yang sesuai.

Evaluasi, Tantangan dan Tujuan Jangka Panjang

Keberhasilan CRM tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada pendekatan yang proporsional. Contohnya, WP yang tidak patuh karena ketidaktahuan dan keterbatasan informasi, dapat diarahkan melalui edukasi serta asistensi. Sedangkan WP yang sengaja melakukan penghindaran pajak (tax evasion) dapat ditindak tegas melalui pemeriksaan dan penegakan hukum. Sehingga efektivitas CRM diukur lewat indikator seperti peningkatan kepatuhan sukarela, penurunan tax gap, dan peningkatan pembayaran pasca intervensi. Evaluasi ini memastikan CRM terus diperbarui agar adaptif terhadap dinamika risiko baru.

Meski CRM dilihat sangat menjanjikan, namun pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan dan kendala, antara lain:

  1. kualitas data yang belum sepenuhnya optimal,
  2. keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan
  3. perlunya integrasi lintas sistem dan fungsi.

Karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur data, peningkatan kompetensi teknis pegawai, serta tata kelola CRM yang konsisten dan akuntabel.

Optimalisasi CRM tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan dipercaya publik. Dengan CRM, otoritas pajak dapat bertindak berbasis bukti, sehingga menciptakan iklim kepatuhan yang sehat. Sebagaimana tertulis dalam dokumen RAPBN 2026, CRM diproyeksikan menjadi fondasi utama transformasi sistem perpajakan Indonesia menuju administrasi modern, responsif, dan berkelanjutan.

Sumber: Sri Mulyani Cs Pakai Mesin Canggih Ini Khusus Awasi Kepatuhan Pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »