Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh #2 Penentuan Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Masih di PMK 172 Tahun 2023.

Oleh: Maskudin

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2020, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2020, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer:

Peredaran bruto 3 bulan = Rp20.000.000.000,00

Peredaran bruto disetahunkan adalah 12/3 x Rp20.000.000.000,00 = Rp80.000.000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian tahun pajak 2020 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2022.

*Disclaimer*


Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »