Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Diimplementasikan, Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Lapor SPT

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan yang akan membebaskan wajib pajak tertentu dari kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembebasan ini merupakan bagian dari penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu core tax system, yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, setelah menjalani uji coba sejak Oktober 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa implementasi sistem coretax akan mempermudah pengisian SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak badan. Salah satu fitur unggulan dari sistem ini adalah adanya pre-populated data SPT, di mana data laporan pajak akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi data tersebut untuk memastikan keakuratannya, yang akan mempercepat dan mempermudah proses pelaporan SPT.

Suryo juga menjelaskan bahwa pre-populated SPT ini khusus untuk wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak, di mana data terkait pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan terintegrasi dalam SPT Tahunan yang dapat diajukan secara elektronik (e-filing).

Selain itu, aturan baru juga akan menentukan kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait core tax system. Kriteria pembebasan ini mencakup wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang sudah berhenti beroperasi, pekerja yang tidak lagi bekerja, serta pensiunan yang tidak memiliki penghasilan.

Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

*Disclaimer*

Sumber: Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »