IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan yang akan membebaskan wajib pajak tertentu dari kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembebasan ini merupakan bagian dari penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu core tax system, yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, setelah menjalani uji coba sejak Oktober 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa implementasi sistem coretax akan mempermudah pengisian SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak badan. Salah satu fitur unggulan dari sistem ini adalah adanya pre-populated data SPT, di mana data laporan pajak akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi data tersebut untuk memastikan keakuratannya, yang akan mempercepat dan mempermudah proses pelaporan SPT.
Suryo juga menjelaskan bahwa pre-populated SPT ini khusus untuk wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak, di mana data terkait pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan terintegrasi dalam SPT Tahunan yang dapat diajukan secara elektronik (e-filing).
Selain itu, aturan baru juga akan menentukan kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait core tax system. Kriteria pembebasan ini mencakup wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang sudah berhenti beroperasi, pekerja yang tidak lagi bekerja, serta pensiunan yang tidak memiliki penghasilan.
Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
*Disclaimer*
Sumber: Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya! (CNBC Indonesia)